Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Hukum Koperasi Simpan Pinjam

Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1136244543105537


Koperasi juga ada yang bergerak dibidang Simpan pinjam, yaitu dengan meminjamkan uang modal kepada anggota yang kemudian anggota akan membayar dengan cicilan sejumlah pokok plus tambahan bagi hasil/bunga. Bagaimana hukumnya dan bagaimana seharusnya sistemnya supaya koperasi simpan pinjam ini sesuai dengan syariah Islam? Atau sebaiknya bisnis koperasi satu ini dihindari saja?. Trims Ustad Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sistem koperasi yang ditganyakan di atas itu, dihukumi riba yang mesti dihindari.

Andika Syukron ustad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.