Koperasi juga ada yang bergerak dibidang Simpan pinjam, yaitu dengan meminjamkan uang modal kepada anggota yang kemudian anggota akan membayar dengan cicilan sejumlah pokok plus tambahan bagi hasil/bunga. Bagaimana hukumnya dan bagaimana seharusnya sistemnya supaya koperasi simpan pinjam ini sesuai dengan syariah Islam? Atau sebaiknya bisnis koperasi satu ini dihindari saja?. Trims Ustad Sinar Agama.
Sunday, May 22, 2016
Hukum Koperasi Simpan Pinjam
Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1136244543105537
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment