Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931836686929789&id=207119789401486
Salam ustadz.
Amal ibadah seseorang yang dilakukan tanpa taklid, atau taklidnya tidak benar, dapat dianggap sah apabila:
1. Sesuai dengan ihtiyath (kehati-hatian)
2. Sesuai dengan realitas (hukum Tuhan)
3. Sesuai dengan fatwa mujtahid yang wajib ia taklidi.
1. Sesuai dengan ihtiyath (kehati-hatian)
2. Sesuai dengan realitas (hukum Tuhan)
3. Sesuai dengan fatwa mujtahid yang wajib ia taklidi.
Poin kesatu , kedua dan ketiga bisa dijelaskan lagikah?
0 comments:
Post a Comment