Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Amal ibadah seseorang yang dilakukan tanpa taklid, dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat2 tertentu mohon penjelasannya


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931836686929789&id=207119789401486

Salam ustadz.
Amal ibadah seseorang yang dilakukan tanpa taklid, atau taklidnya tidak benar, dapat dianggap sah apabila:
1. Sesuai dengan ihtiyath (kehati-hatian)
2. Sesuai dengan realitas (hukum Tuhan)
3. Sesuai dengan fatwa mujtahid yang wajib ia taklidi.
Poin kesatu , kedua dan ketiga bisa dijelaskan lagikah?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau lebih berat dari fatwa yang ada. Misalnya, kalau para marja' atau marja' yang layak dia taqlidi berfatwa bahwa kafir Ahlulkitab tidak najis, tapi orang yang tidak taqlid ini menganggap najis. Maka dalam hal ini, amalnya tetap syah/sah. Intinya yang dia lakukan lebih berat dari fatwa yang ada.

2- Sesuai dengan yang ada di Lauhu al-Mahfuuzh.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.