Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Hutang yang darurat dan untuk keperluan hidup (nafkah yang wajar) merupakan biaya hidup yang mesti ditanggung suaminya.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=936054773174647&id=207119789401486



Sahabat istri sya pinjam uang kesaya... tanpa sepengetahuan sahabat sya(suaminya)... waktu dia pinjam uang istri nya minta tolong utk jangan bilang suaminya... nanti di ganti beberapa minggu kemudian... tpi mungkin dia msih ngk ada uang dan banyak kebutuhannya. hari berganti hari sampai dengan setahun lbh dia juga blum menepati apa yg dia janjikan ke sya.. yg jadi masalahnya... di kuat skali berjanji nanti dia bayarkan bulan depan nya... tapi sampe saat ini blum juga ada... sampe sya bilang klo memang nda mampu nda apa2 di bayar 2 kali saja... apa sya bisa langsung bilang ke suaminya saja ato gmna Ustad ???
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau tidak akan membuat perceraian atau semacamnya, maka bisa dikabarkan pada suaminya karena dia berkewajiban memberi nafkah istrinya. Hutang yang darurat dan untuk keperluan hidup (nafkah yang wajar) merupakan biaya hidup yang mesti ditanggung suaminya.
SukaBalas12 Mei pukul 18:12

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.