Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=923439494436175&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika istri sudah jatuh talaq ke 3, maka suaminya tidak bisa rujuk lagi kecuali dinikahi dulu oleh suami kedua dan digauli. Baru setelah ditinggal mati atau dicerai oleh yg kedua, maka istri bisa nikah dengan suami yang pertama.
1. Apakah berarti si istri tidak boleh nikah mut'ah dengan suami kedua setelah talaq ke 3 ?
2. Kalau boleh nikah mut'ah, apakah bisa disyarati tanpa berhubungan badan ?
3. Apa yang dimaksud talaq 3 sekaligus dalam satu waktu ?
Ketika istri sudah jatuh talaq ke 3, maka suaminya tidak bisa rujuk lagi kecuali dinikahi dulu oleh suami kedua dan digauli. Baru setelah ditinggal mati atau dicerai oleh yg kedua, maka istri bisa nikah dengan suami yang pertama.
1. Apakah berarti si istri tidak boleh nikah mut'ah dengan suami kedua setelah talaq ke 3 ?
2. Kalau boleh nikah mut'ah, apakah bisa disyarati tanpa berhubungan badan ?
3. Apa yang dimaksud talaq 3 sekaligus dalam satu waktu ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment