Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum bekerja dikantor leasing dan pegadaian?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/990333061016600

Salam
Bagaimana hukum bekerja dikantor leasing dan pegadaian?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
12 komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang leasing saya masih belum tahu esensinya hingga mencari hukumnya. Kalau bisa dijelaskan dulu, afwan.

2- Kalau gadai, maka kalau sistemnya adalah meminjam dengan membayar lebih, maka jelas tidak boleh karena riba. Karena itu maka kerja di kantor seperti ini jelas tidak boleh.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.