Wednesday, May 4, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana Filosofi khumus, Sejarah khumus disyariatkan dan Mengapa di Sunni istilah khumus tidak pernah atau minimalnya jarang sekali terdengar?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/983872661662640


Salam.
Bagaimana
a. Filosofi khumus
b. Sejarah khumus disyariatkan
c. Mengapa di Sunni istilah khumus tidak pernah atau minimalnya jarang sekali terdengar?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Apit Sanjaya Kenapa bisa jomplang sekali pemaknaan anfal dan ghanimah di syi'ah dan sunni

Haidar Bin Surodji Maksudnya apa kok komentarnya banyak yg 'salam' tok??

Haidar Bin Surodji Tolong dijawab.. siapa pun.. afwan

OLe Gunnar Maksudnya apa kok komentarnya banyak yg 'salam' tok??

OLe Gunnar Tolong dijawab.. siapa pun.. afwan

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Filosofis Khumus itu hanya Tuhan yang tahu. Akan tetapi, secara rabaan kasar yang dapat dilihat dalam beberapa ayat dan riwayat adalah karena Tuhan ingin memberikan rahmat dan balasan pada Nabi saww di dunia ini. Karena itu sebagian dari pada kelebihan belanja umat diwajibkan untuk disetor kepada Nabi saww untuk dibagi menjadi 6 bagian: Tuhan, Nabi saww, Ahlulbait yang makshum, keturunan Abdulmuthallib (sayyid/syarifah) yang fakir dan miskin baik yatim atau bukan dan juga yang kehabisan uang di jalan.

Filosofis yang lain adalah menjaga kehormatan Nabi saww dan Ahlulbait as serta penyeimbangan, karena mereka as tidak boleh mengambil dari zakat.

Filosofis lain adalah ketika Imam Mahdi as ghaib, maka pada masa panjang ini, setengah dari seluruh khumus itu, dimana merupakan hak Imam Mahdi as dalam penggunaannya (hak Tuhan, Nabi saww dan Ahlulbait as), dapat digunakan untuk kepentingan Islam.

2- Sejarah Khumus adalah sejak diturunkannya ayat Qur an, yaitu QS: 8:41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja rejeki yang kalian dapat dengan mudah/lebih (seperti rampasan perang dan kelebihan biaya hidup pertahunnya), maka seperlimanya untuk Allah, Rasulullah, Ahlulbait, anak-anak yatim dan yang miskin dan ibnu sabil, kalau kalian beriman kepada Allah."

3- Khumus juga sangat dikenal di Sunni, tapi ghanimahnya hanya diartikan sebagai harta rampasan perang. Padahal ghanimah dalam bahasa Arabnya itu, selain harta rampasan perang juga termasuk yang didapat dengan mudah atau lebih, sebagaimana sudah sering diterangkan. Sementara Syi'ah yang mengambil ilmu dari Ahlulbait as dapat mengerti dari mereka as bahwa yang dimaksud ghanimah itu adalah yang bertambah. Lihat di kamus Arab Lisanu al-'Arab tentang makna ghanimah. Wassalam.
Lihat Terjemahan

Sinar Agama Teman-teman yang belum terbiasa dengan komentar titik atau salam saja, perlu diketahui bahwa mereka itu ingin mendapatkan pemberitaan dari jawabannya kalau sudah terjawab atau ada yang komentar.

Haura Haddad Afwn ustd..klo di syiah ada zakat maal nya tidak..klo ada perhitunganY dan besaran seberapa..syukron

Sinar Agama Haura Haddad, kalau maksud zakat mal itu adalah zakat penghasilan, maka tidak ada. Zakat seperti itu hanya bid'ahnya Wahabi. Penghasilan itu masuk dalam khumus, itupun kalau tersisa dari belanja normal, pertahunnya.

Sinar Agama Haura Haddad, kalau maksud mal/harta itu adalah emas dan perak, maka yang dizakati itu hanya emas dan perak yang berupa kepengan uang.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.