Friday, August 26, 2016

on Leave a Comment

Wasiat pembagian warisan seperti ini "kl sy meninggal.harta yg ada dibagi 4 bagian.utk anak2 rata laki dan perempuan 3 bagian dan 1 bagian utk sedekah " gimana mrt ustaz mwngenai wasiat sy tersebut anak2 sdh diberitahu ttg hal ini dan mrk setuju.

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/991160327664091


Salam..afwan ustaz.sy boleh nanya....ttg pembagian warisan.misal sy berwasiat kepada anak2 saya..kl sy meninggal.harta yg ada dibagi 4 bagian.utk anak2 rata laki dan perempuan 3 bagian dan 1 bagian utk sedekah.gimana mrt ustaz mwngenai wasiat sy tersebut.anak2 sdh diberitahu ttg hal ini.dan mrk setuju
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau yang sedekah itu sudah benar dan bisa diamalkan kalau antum sudah meninggal (semoga antum sekeluarga dan semua teman-teman facebook umur panjang penuh berkah, kesyukuran dan ketaatan, amin). Hal itu karena sedekahnya itu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta.

2- Tentang warisan itu, bisa saja diamalkan kelak karena seluruh anak-anaknya sudah setuju. Kalau tidak setuju, maka tidak bisa diamalkan atau setidaknya mesti konfirmasi dulu dengan marja' karena melanggar peraturan pembagian waris. Wasiat itu bisa diamalkan kalau tidak melanggar hukum Islam. Kalau melanggar, seperti melanggar hak orang, maka bisa diamalkan kalau orang yang memiliki hak tersebut merelakannya, seperti contoh pembagian waris antum di atas.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.