Friday, August 19, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menginjak makam/keburan, karena disebabkan jalan menuju makam yg mau diziarahi tidak ada ataupun secara sengaja diinjak?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1053245918058647?_rdr


Salam.
Bagaimana hukum menginjak makam/keburan, karena disebabkan jalan menuju makam yg mau diziarahi tidak ada ataupun secara sengaja diinjak?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Asry Salam

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah.
SukaBalas424 Juli pukul 3:46




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.