Salam.
Kalo ga salah dulu pernah dikatakan bahwa istri yang berselingkuh/jimak dengan seseorang, suami bisa membunuh yang menzinai istri tsb.
Benarkah ingatan ini?
a. anggaplah diperbolehkan, apa syarat2nya hingga secara fikih diperbolehkan?
b. anggaplah diperbolehkan dan memenuhi syarat2nya, bagaimana penerapannya dgn hukum yang berlaku di indonesia yang menjerat pembunuhan tersebut?
Trims ust.
Kalo ga salah dulu pernah dikatakan bahwa istri yang berselingkuh/jimak dengan seseorang, suami bisa membunuh yang menzinai istri tsb.
Benarkah ingatan ini?
a. anggaplah diperbolehkan, apa syarat2nya hingga secara fikih diperbolehkan?
b. anggaplah diperbolehkan dan memenuhi syarat2nya, bagaimana penerapannya dgn hukum yang berlaku di indonesia yang menjerat pembunuhan tersebut?
Trims ust.
di negara kita tidak bisa melakukan hal itu,yang ada malah suami masuk penjara,pidana.
ReplyDeletepaling bijak,ya ucapkan saja,sebagai suamimu aku tidak redho dunia akherat dengan perbuatan kejimu,aku tidak ampuni kamu dunia akherat,dan aku tidak redho surga untukmu,dan aku ceraikan kamu bunga bin fulan talak 2 misalnya.
kasih saja istri bejat seperti itu tiket gratis dari suami untuk ke neraka.