Sunday, August 14, 2016

on 1 comment

Bagaimana hukum membunuh istri yang selingkuh?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/977771012336356


Shadra Hasan ke Sinar Agama
11 Juli
Salam.
Kalo ga salah dulu pernah dikatakan bahwa istri yang berselingkuh/jimak dengan seseorang, suami bisa membunuh yang menzinai istri tsb.
Benarkah ingatan ini?
a. anggaplah diperbolehkan, apa syarat2nya hingga secara fikih diperbolehkan?
b. anggaplah diperbolehkan dan memenuhi syarat2nya, bagaimana penerapannya dgn hukum yang berlaku di indonesia yang menjerat pembunuhan tersebut?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Karena saya takut salah nulis, maka kalau saya memang memnulis seperti itu, mesti dirubah dengan isi fatwa ini saja (tolong juga beritahukan dimana tempatnya supaya saya bisa merubahnya):

مسألة 28 : لو وجد مع زوجته رجلا يزنى بها و علم بمطاوعتها له فله قتلها، و لا إثم عليه و لا قود، من غير فرق بين كونهما محصنين أو لا، و كون الزوجة دائمة أو منقطعة، و لا بين كونها مدخولا بها أو لا.

Masalah ke 28:

"Kalau suami menumui istrinya dengan seorang lelaki yang menzinahinya dan diketahui bahwa benar-benar telah terjadi jimak (masuknya kemaluan lelaki ke dalam kemaluan wanita, SA) maka dia (suami) bisa membunuhnya (istri) dan tidak ada dosa dan denda baginya. Tidak ada beda apakah kedua penzina itu sebagai zina muhshan (punya istri-suami yang bisa jimak ketika memerlukan dan semacamnya yang ada di syarat-syarat zina hingga menjadi zina muhshan) atau bukan. Dan tidak ada beda apakah istrinya itu sebagai istri daim/permanen atau mut'ah/temporer. Dan tidak ada beda apakah sudah pernah dijimaknya atau belum (sebab salah satu syarat zina hingga menjadi zina muhshan itu adalah istrinya pernah dijimak suaminya, tapi di sini yakni hukum bolehnya suami membunuh istri yang zina ini, tidak disyarati dengan syarat tersebut, SA)."

a- Sepintas dari fatwa di atas dapat dipahami bahwa yang boleh dibunuh itu adalah istrinya sendiri, bukan lelaki yang menzinahinya. Kecuali kalau difatwai dalam fatwa tersendiri.

b- Hukum kebolehan di atas hanya di antara suami dan Tuhan. Tapi kalau di negara Islam, maka kalau tidak ada saksi dan semacamnya, maka suami bisa dikenai hukum qishash sekalipun secara hakikinya di lauhu al-mahfuuzh tidak melakukan dosa. Sebab Islam dan fatwa yang lain telah memberikan ketetapan hukum qishash itu bagi orang yang membunuh siapapun tanpa alasan yang dibenarkan Islam/fatwa.

Shadra Hasan afwan ust, masih butuh kejelasan utk no b nya, kalo mmg ada niat membunuh istrinya itu dgn konteks hukum indonesia itu gm\? apakah lbh baik memaafkan istrinya ato gmn?

Apit Sanjaya Kalau tidak salah kesaksian suami terhadap istrinya sendiri itu setara dengan 4 orang ya ?

Apit Sanjaya Lalu untuk membedakan antara sang istrinya itu berzina atau diperkosa, apa cukup dengan pernyataan sang istri itu bahwa dia diperkosa atau bagaimana.

Chi Sakuradandelion afwan ustadz. Kalo sebaliknya? suami yg berzina?

Sinar Agama Shadra Hasan, tidak lebih baik memaafkan. Sangat tidak punya harga diri seorang suami yang memaafkan istrinya melakukan zina. Sama sekali tidak dianjurkan Islam. Memang tidak wajib membunuhnya walau dihalalkan dalam Islam. Tapi memaafkan rasanya risih banget. Setidaknya istri seperti itu dicerai. Tapi kalau mau memaafkan juga, tidak masalah asal bukan berarti merelai zinanya, sebab bisa ikut dosanya. Jadi, kalau mau memaafkan hanya di hak suaminya, bukan memaafkan zinanya. Sebab tidak bisa memaafkan apa-apa yang diharamkan Tuhan. Tapi kalau memaafkan hak suaminya seperti hak membunuhnya atau mencerainya, maka tidak masalah.

Sinar Agama Apit Sanjaya, tidak salahnya dari fatwa siapa dan di kitab apa, yang menerangkan bahwa kesaksian suami itu sama dengan 4 saksi?

Sinar Agama Apit Sanjaya. tergantung keadaan. Kalau istri mengaku maka tidak boleh menghukum selain istrinya sedang lelaki yang didakwa berzina dengan istrinya itu memiliki hukum lain. Intinya, orang mengaku, hanya berfungsi bagi dirinya sendiri dan tidak meliputi orang lain.

Apit Sanjaya Surat an nuur ayat 6 sampai 9 ustadz

Sinar Agama Chi Sakuradandelion, kalau suami yang berzina maka dihukumi dengan rajam kalau di negara Islam dan memenuhi syarat perajaman seperti adanya saksi dan semacamnya. Tapi sejauh ini yang saya pahami tidak ada hak membunuh suami untuk istrinya.

Chi Sakuradandelion jazakallah ustadz.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..



1 comment:

  1. di negara kita tidak bisa melakukan hal itu,yang ada malah suami masuk penjara,pidana.
    paling bijak,ya ucapkan saja,sebagai suamimu aku tidak redho dunia akherat dengan perbuatan kejimu,aku tidak ampuni kamu dunia akherat,dan aku tidak redho surga untukmu,dan aku ceraikan kamu bunga bin fulan talak 2 misalnya.
    kasih saja istri bejat seperti itu tiket gratis dari suami untuk ke neraka.

    ReplyDelete

Andika Karbala. Powered by Blogger.