Sunday, August 21, 2016

on Leave a Comment

APA HUKUM MLM ? BAGAIMANA KITA TAHU BAHWA ITU MLM ?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/986716594775131


Assalamu alaikum ust smg antum slalu d berkahi...
Ust ijinkan ana bertanya sesuatu
1. Pa Hukum MLM?
2. Bgmn kita tahu bahwa tu MLM, krn skrg bnyk menawarkan produk tp tdk mengklaim bagian MLM.
3. Da ikhwan Ahlulbait dlm mslh ini trbagi jd 2, da yg mngtakan tu MLM dan da yg bukan... contoh nama produknya Melia Nature. Kalau sdh begini siapa yg menengahi & jd tolak ukur tuk d jd kan rujukan?
4. Bgmn dngn DNI/duta network indonesia, apkh trmsuk MLM. Apkh Rahbar memberikan daftar nama2 perusahaan MLM
syukron ust ats prhtian & jwbannya.
jazakumullah khoiron kastiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Haram.

2- Inti MLM itu adalah sistem paramidanya. Salah satu intinya adalah jual belinya itu menjadi main-main lantaran membeli untuk mendapatkan untung di obyek lain, yaitu jual beli orang yang berada di bawahnya. Nah, manakala jual belinya main-main, maka sudah tidak sah. Ini salah satu dalil keharaman MLM dari sekitar 14 dalil yang ada yang biasanya dibahas di kalangan mujtahid atau calon mujtahid, bukan konsumsi umum.

3- Yang menjadi ukuran adalah umum masyarakat dan diri sendiri. Tapi MLM itu intinya kemultiannya tersebut sebagaimana maklum. Antum bisa sharing untuk didiskusikan misalnya apa itu Melia Nature, bagaimana menjadi anggota apa yang harus dilakukan dan apa yang akan didapatkan.

4- Marja' hanya memberikan hukumnya seperti daging babi haram. Nah, di lapangannya, apakah yang ada di hadapan kita itu daging babi atau bukan, maka tergantung pada diri kita masing-masing tapi sesuai dengan arahan fiqihnya (jadi walaupun penentuan obyeknya itu ada di tangan kita, tapi fiqih sudah memberikan jalannya, misalnya kalau ada di pasar muslimin dan penjualnya seorang muslim, maka bisa dihukumi bukan babi).

Abu Zakiyyah syukron ust.... menanggapi
2. bgmn jika bukan bawahnya saja yg jual beli?... artinya d kerjakan dalam satu tim, artinya semua terlibat jd d samping menguntungkan dirinya tp jg menguntungkan d bawahnya. menurut sohibi, lu tentu yg d atas dpt untung lebih besar krn d lihat dr ke aktivan. ini salah satu sanggahan yg mah ana ingat ust...

Abu Zakiyyah 2. Bolehkah ust berkenan 14 dalil scra global, klau ust berkenan skedar nambah wawasan. siatem piramida yg antum bilang, sebenarnya kalau ana cermati bbrp ikhwan ikuti tu mirip Piramida tetapi penafsirannya yg berbeda. karena tu mereka tdk menyebut MLM, walaupun scra pribadi ana lht nampak sistemnya kayak piramida. apkh piramida yg d mksud, bkn skedar bentuk dlm menentukan hukum tp dngn melihat proses dlm bentuk piramida tu sendiri, artinya di tuntut tuk mengetahui lebih dalam ttg sprt apa, bgmn dll

Abu Zakiyyah 3. yg d mksud ukuran adlah umum masyarakat sendiri dan diri sendiri sprt pa ust?... Kalau d tanya scra personal,.trmasuk ana pribadi tu sangat menguntungkan dan membantu, prmslahannya hanya kita tdk tahu apa tu trmsuk MLM yg d haramkan. mungkin ust bs lbh rinci mksud umum masyarakat.

Abu Zakiyyah 3. Seinget ana ttg Melia yg prnh d jelaskan, tujuannya menghidupkan kanan & kiri, jd kalau kita pingin dpt komisi harus mengaktivkan member2 supaya & mencari orang sebanyak2nya. smkin bnyk member yg d kanan& kiri, semakin besar pendapatannya. ini scra global ust, mungkin ikhwan d sini da yg prnh msuk Melia atau msh aktif sampai skrg bs menjelaskan lebih detail.

Sinar Agama Abu Zakiyyah, kita hanya taqlid dan MLM itu adalah haram. Yang di atas mau ikut kerja atau diam, itu bukan bahasa kita. Karena fatwanya sudah jelas keharamannya. Kalau saya sebutkan pula alasan marja', maka kita juga akan terus mendebatnya. Karena kita tidak punya pengetahun Qur an dan Hadits serta rukun-rukun kehalalan dan keharaman suatu bisnis dari sudut pandangan Islam.

Antum bisa membaca diskusi sebelumnya tentang hal ini. Bisa merujuk ke situs sinaragama.org atau di Group Berlangganan Catatan-catatan Sinar Agama.
Islam Hakiki, Islam Relatif: Kajian & Diskusi
SINARAGAMA.ORG
SukaBalas126 Juli pukul 3:05

Abu Zakiyyah syukron ust... atas jawabannya. Jazakumullah khoiron katsiro...

Tulis komentar...




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.