Tuesday, August 23, 2016

on Leave a Comment

Syarat-syarat Wajib Haji

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1055527074497198


Salam.
Dikatakan Syarat-syarat Wajib Haji sebagai berikut:
1- Baligh dan berakal sehat.
2- Melaksanakan ibadah haji tidak menyebabkan dia meninggalkan kewajiban lain yg lebih penting untuk dilaksanakan dari pada melakukan ibadah haji, atau tidak menyebabkan dia melakukan sesuatu yang haram yg lebih baik untuk ditinggalkan dari melaksanakan haji.
3- Mampu. Mampu memiliki beberapa bagian:
a- Jasmani ( sehat dan berkemampuan badani)
b- Perjalanan ( jalannya terbuka dan aman)
c- Masa/waktu (memiliki waktu yg cukup )
d- Keuangan yaitu meliputi:
- Biaya haji pulang dan pergi.
- Biaya hidup (selama di perjalanan dan biaya hidup bagi yang ditinggalkan yang berada di bawah tanggung jawabnya )
- Memiliki pekerjaan atau harta cukup untuk biaya hidup setelah kembali hingga tidak hidup menderita
Di situs Rahbar dikatakan sebagai berikut:
Permission of the husband is not a condition in Hajj al-wajib. Thus the wife should perform Hajj even if her husband disagreed.
Benarkah demikian yakni seorang istri yg sdh terpenuhi syarat wajib haji di atas (andaikan ia berpenghasilan sendiri), maka ijin suami bukan bagian dari prasyarat keberangkatan si istri?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasiih pertanyaannya: Benar demikian. Ketaan kepada makhluk itu setelah ketaatan pada Tuhan dan itupun sebatas yang Tuhan tetapkan. Dalam haji ini maka tidak wajib ijin suami, kalau memang sudah memenuhi syarat-syarat di atas.

Tapi tidak wajib bukan berarti tidka memberitahu. Karena itu, selalu berlaku baik kepada suami dan bertutur kata dengan baik, adalah kewajiban bersama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Jadi, maksud tidak wajib ijin adalah tetap harus memberitahukan suaminya dan meminta ijin dengan baik, akan tetapi kalau tidak diijinkan, hukumnya tetap wajib pergi haji.

Sinar Agama Sholeh Noah, tolong baca lagi karena ada perbaikan.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.