Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Penghasilan proyek pertama yang dijadikan modal kembali untuk proyek kedua apakah wajib khumus?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989599104486880


Salam.
Bekerja sebagai kontraktor.
Di suatu tahun khumus, proyek pertam menghasilkan pendapatan 100 juta. 50 juta dr pendapatan ini digunakan untuk proyek kedua yg mdnghasilkan 100 juta juga.
Pertanyaan; apakah yg 50 juta itu yg digunakan utk proyek kedua kena khumus?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah tentu. Sebab diambil dari penghasilan proyek pertama yang berakhir pada tahun khumus pertama yang menyisakan keuntungan 100 juta. Jadi, yang 100 juta ini mesti dikhumusi dulu dan tidak boleh dipakai untukapapun termasuk untuk proyek ke dua.

2- Dan kalau dipakai maka sudah menjadi haram dan untuk menghalalkannya maka bayarlah khumusnya itu (20 juta) kepada marja'nya dan meminta kehalalan terhadap kesalahannya itu. Kalau tidak bisa menghubungi marja'nya maka bisa menghubungi dan membayar serta minta kehalalan pada wakilnya yang sha YANG JUGA diberi kuasa untuk menghalalkan kesalahan seperti di atas (sebab tidak semua wakil khumus itu memiliki wewenang itu).

3- Untuk proyek ke dua dan ke tiga, maka yang dilihat adalah kelak di akhir tahun khumusnya. Kalau ada laba yang tersisa dari setelah dipotong biaya hidup normal rumah tangganya, maka dari sisanya itu wajib dikeluarkan khumusnya sebesar 20%. Tentu saja yang tersisa itu bisa uang dan bisa barang-barang konsumsi seperti beras, nasi, sayur, minyak goreng, garam, rokok, parfum, sabun, shampo, pulsa, bensin, rokok dan semacamnya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.