Tuesday, August 16, 2016

on Leave a Comment

Fiqih waris : Bapak meninggal duluan yg pada saat itu sdh dibagi bagian untuk Ibu dan anak2 (empat pria dan dua perempuan). Krn bagian untuk anak adalah rumah yg Ibu bertempat tinggal maka anak2nya sepakat rumah tsb tidak segera dibagi warisannya

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/981324005314390

Bapak meninggal duluan yg pada saat itu sdh dibagi bagian untuk Ibu dan anak2 (empat pria dan dua perempuan). Krn bagian untuk anak adalah rumah yg Ibu bertempat tinggal maka anak2nya sepakat rumah tsb tidak segera dibagi warisannya. Skg Ibu mereka sdh meninggal. Bagaimana mengatur warisannya baik hak anak dari Bapak maupun hak anak dari Ibu?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kalau tidak ada ahli waris lain yaitu kakek dan nenek dari ayah atau ibunya, maka warisan yang ada tinggal dibagi kepada anak-anaknya secara dua banding satu, yakni anak lelaki mengambil dua bagian dan anak perempuan mengambil satu bagian. Yakni semua hartanya dibagi 10 dan anak perempuannya mengambil satu bagian sementara empat anak lelakinya masing-masing mengambil satu bagian.

Itu pembagian yang sebenarnya. Tapi kalau para anak lelaki mau mengalah dan mau membagi rata, bisa saja dibagi rata dengan niat semua anak lelakinya menghadiahi saudari mereka dengan menyerahkan sebagian harta waris mereka hingga dibagi rata.

Raihana Ambar Arifin salam ust. bagaimana huhkumnya kalau sebelum meninggal dunia bapak sudah membagikan harta ke anak anaknya dan tidak menggunakqn fikih(

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, kalau dibagikan betul, bukan wasiat, maka tidak masalah dan tidak perlu aturan khusus. Tapi kalau diberikan dalam bentuk wasiat, misalnya mengatakan bahwa kalau kelak mati maka yang ini untuk si Fulan A dan yang itu untuk si Fulan B, maka hal ini tidak bisa dilakukan kalau melebihi sepertiga seluruh hartanya. Sebab wasiat itu hanya bisa diberikan sepertiga harta peninggalannya dan kalau lebih sepertiga harta peninggalannya. Maksudnya kalau wasiatnya lebih dari sepertiga hartanya maka yang diberikan hanya seukuran sepertiga dan sisanya dibagi kepada Ahli warisnya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.