Bapak meninggal duluan yg pada saat itu sdh dibagi bagian untuk Ibu dan anak2 (empat pria dan dua perempuan). Krn bagian untuk anak adalah rumah yg Ibu bertempat tinggal maka anak2nya sepakat rumah tsb tidak segera dibagi warisannya. Skg Ibu mereka sdh meninggal. Bagaimana mengatur warisannya baik hak anak dari Bapak maupun hak anak dari Ibu?
Trims ust.
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment