Sunday, August 21, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana asal usul disyariatkannya sujud sahwi secara AB? Konon di Sunni bermula dari lupanya Nabi saat sholat, benarkah demikian?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1053169798066259


Salam.
Bagaimana asal usul disyariatkannya sujud sahwi secara AB?
Konon di Sunni bermula dari lupanya Nabi saat sholat, benarkah demikian?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Monex Dollshop salam nyimak

Fani Haidar salam nyimak

Bodro Purno Wirawan SALAM....
nyimak

Asry Nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasiih pertanyaannya:

1- Untuk asal usul sujud sahwi di madzhab Ahlulbait as itu bisa diuraikan sebagai berikut:

a- Ada riwayat di kitab-kitab Syi'ah yang mengatakan bahwa terjadi pada Nabi saww.

b- Ada riwayat yang mengajarkan sujud sahwi dari Nabi saww dan para imam makshum as tanpa penyebutan terjadi pada Nabi saww.

c- Yang meriwayatkan bahwa Nabi saww pernah lupa dalam shalatnya itu, ada yang bersumber dari Abu Hurairah dan ada yang dari jalur lain.

d- Baik yang bersumber dari Abu Hurairah atau jalur lain, secara umum, bertumpu pada shahabat yang bernama Dzulyadain (punya dua tangan) atau Dzusysyimaalain (punya dua tangan dan keduanya tangan kanan).

e- Kebersangkutannya dengan Dzulyadain itu karena dialah yang bertanya kepada Nabi saww ketika shalat empat rakaat beliau saww dilakukan hanya dengan dua rakaat. Dia bertanya kepada Nabi saww apakah beliau saww sedang lupa atau melakukan qashr (qashar). Lalau ternyata Nabi saww lupa dan melanjutkan shalatnya yang dua rakaat sisanya lalu melakukan sujud sahwi.

f- Nilai haditsnya dilihat dari jalur/thariiq Ahlulbait as, sebagai berikut:

f-1- Dari sisi sanad, maka sebagian sanadnya tidak bisa diambil, karena:

f-1-a- Adanya Abu Huraiah tidak bisa diambil karena dia terhitung tidak tsiqah.

f-1-b- Terdapat perawi yang bernama Dzulyadain atau Dzusysyimaalain. Orang ini dinyatakan mati syahid di Badr tahun ke dua Hijrah sementara kejadian dialogknya dengan Nabi saww itu disaksikan Abu Hurairah yang masuk Islamnya kurang lebih setahun setengah sebelum wafatnya Nabi saww. Karena riwayat ini tidak bisa diambil.

f-1-c- Sebagian sanad riwayat ada yang diriwayatkan secara shahih di Ahlulbait as. Tapi tidak bisa diterima juga lantaran bertentangan dengan Qur an dan hadits yang shahih yang lain, seperti:

روى الشيخ في التهذيب عن زرارة قال : سألت أبا جعفر ( ع ) : هل سجد رسول الله ( ص ) سجدتي السهو قط ؟ فقال : لا ، ولا يسجدهما فقيه .

Zurarah berkata: "Aku bertanya kepada Abu Ja'far as: 'Apakah Nabi saww pernah melakukan sujud sahwi?' Beliau as menjawab: 'Tidak, tidak. Dan akan bersujud sahwi pula seorang yang faqiih (ahli fiqih)'."

Kalau pertentangannya dengan Qur an maka sangat jelas. Misalnya, bahwa apa saja yang dilakukan/dikatakan Nabi saww itu adalah wahyu dan bukan dari diri beliau saww sendiri (QS: 53:3); atau ayat yang mengatakan bahwa Allah akan mengajari Nabi saww dan tidak akan pernah lupa (QS: 87:6); adanya perintah Tuhan yang mewajibkan kita mengambil apa saja dari Nabi saww tanpa kecuali dan menjauhi apa saja yang dilarang beliau saww juga secara mutlak tanpa kecuali (QS: 59:7); atau kewajiban taat pada beliau saww tanpa kecuali (QS: 3:32, 4:59, 8:20, 24:54, 47:33, dan lain-lain) dan ayat-ayat yang lain yang menolak adanya lupa dan kesalahan walau tidak sengaja dari Nabi saww, baik langsung atau tidak langsung alias merupakan konsekuensi dari ayatnya seperti tentang ketaan mutlak kepada beliau saww dimana hal ini menkonsekuensikan tidak mungkinnya Tuhan mewajibkan umat menaati dan mengambil apa saja dari beliau saww sementara Tuhan tahu bahwa beliau bisa saja menyampaikan yang salah tanpa sengaja.

Sedangkan usaha pembelaan dengan pernyataan bahwa Nabi saww dilupakan oleh Tuhan demi pengajaran tentang sujud sahwi, atau supaya umat tidak ghulu berlebihan pada Nabi saww, dan/atau semacamnya, maka jelas tidak bisa diambil karena selain akan bertentangan dengan ayat-ayatNya sendiri sebagaimana maklum di atas itu, juga akan membuat umat justru tidak akan yakin terhadap kebenaran semua yang dibawa Nabi saww.

f-2- Dari sisi matan/kandungan haditsnya, jelas tidak bisa diambil. Karena adanya hal-hal di atas itu, yakni pertentangannya dengan Qur an dan akal yang sehat dan tujuan diutusnya seorang nabi dan rasul untuk diyakini dan ditaati secara mutlak tanpa kecuali.

Begitu pula karena pelanjutan ke kekerungan shalatnya setelah Nabi saww diingatkan setelah pulang ke rumah, atau membelakangi Ka'abh dan pulangnya orang-orang dan/atau bercakapa dengan Dzusysyimaalain. Semua itu membatalkan shalat. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa Nabi saww setelah diingatkan lalu melanjutkan shalat beliau saww dan melakukan sujud sahwi setelahnya?

2- Untuk riwayat jalur Sunni, maka:

a- Dari sisi sanad tidak bisa diambil karena bersumber dari Abu Hurairah yang menyaksikan sendiri peristiwanya antara lupanya Nabi saww dan pertanyaan Dzusysyimaalain, sementara Abu Hurairah masuk Islam di akhir kehidupan Nabi saww, yakni tahun ke 8 atau 9 Hijriah, sementara Dzusysyimaalain syahid di Perang Badr pada tahun 2 Hijriah.

b- Riwayatnya muththaribah, banyak model yang tidak bisa dipadukan. Karena riwayatnya ada yang mengatakan:

b-1- Ragu apakah terjadi pada shalat Zhuhur atau 'Ashr.

b-2- Mengatakan terjadi pada shalat Shubuh.

b-3- Nabi saww ditegur Dzusysyimaalain setelah Nabi saww pulang ke rumah beliau saww.

b-4- Nabi saww ditegur Dzusysyimaalain di masjid.

b-5- Nabi saww marah setelah ditegur.

b-6- Nabi saww menolak ketika ditegur dengan menjawab bahwa beliau saww tidak mengqashr dan tidak pula lupa.

b-7- Nabi saww setelah diingatkan Dzusysyimaalain bertanya kepada jamaah yang ada di masjid dan ketika Dzusysyimaalain dibenarkan oleh jamaa'ah maka Nabi saww melanjutkan shalat beliau saww yang kurang lalu sujud sahwi setelah itu.

b-8- Nabi saww keliling kepada umat yang telah pada pulang setelah ditegus Dzusysyimaalain untuk menanyakan apakah yang dikatakan Dzusysyimaalain itu benar atau tidak dan ketika dibenarkan maka beliau saww melanjutkan kekurangan shalat beliau saww yang diikuti oleh jamaa'ah dan melakukan sujud sahwi setelahnya.

c- Dari sisi kandungan atau matan, maka jelas tidak bisa diterima sebagaimana maklum. Karena bertentangan dengan akal dan Qur an. Tentu selain karena kemuththariba-annya itu.

Adam Salam



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.