Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum kulit hewan kurban yang diperjualbelikan oleh panitia masjid?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1056177544432151


Salam.
Bagaimana hukum kulit hewan kurban yang diperjualbelikan oleh panitia masjid?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami walau dimiliki oleh salah satu orang maka tidak masalah dari tiga kelompok yang dianjurkan untuk mendapatkan dagingnya, yaitu sepertiga untuk pemilik, sepertiga untuk disedekahkan (berarti harus fakir atau miskin) dan sepertiga untuk dihadiahkan (berarti tidak harus fakir/miskin).

Karena itu, dimasukkan ke dalam sumbangan masjid sangat mungkin tidak bermasalah. Yang paling hati-hati secara pemahaman saya dari fatwa secara tidak langsung dan kehati-hatiannya ini mesti diperhatikan, adalah kulitnya itu dimiliki dulu walau secara bersama, misalnya pemilik atau beberapa fair/miskin (sebagai golongan penerima sedekah) atau beberapa orang yang tidak fakir/miskin (sebagai golongan penerima hadiah), lalu secara bersama-sama menyumbangkannya untuk masjid.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.