Friday, August 19, 2016

on Leave a Comment

Siapa dan apa hubungannya Ayyatullah montazeri dengan imam khomaeni atau revolusi islam iran?, Apa arti ayyatullah aqa mirza,ayyatullah hajj, ayyatullah hajj aqa, ayyatullah hajj mirza.?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/984891884957602?_rdr


salam ustd. semoga dalam keadaan sehat. maaf mau bertanya, walau mungkin remeh dan kurang bermanfaat.
1. siapa dan apa hubungannya ayyatullah montazeri dengan imam khomaeni atau revolusi islam iran.
2. apa maksud ayyatullah aqa mirza,ayyatullah hajj, ayyatullah hajj aqa, ayyatullah hajj mirza.
3. apakah sayyed hasan nasrullah sudah mencapai level ayyatullah atau masih hujatul islam.
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ayatullah Muntazheri itu murid dari ayatullah Imam Khumaini ra. Dan juga ikut berjuang menegakkan negara Islam di belakang gurunya. Setelah revolusi menang, dia yang merupakan murid senior Imam ra, diangkat menjadi wakil Walifaqihnya Imam Khumaini ra. Tapi karena tidak terlalu mengamalkan perintah Walifaqih, maka diapun dicopot dari maqam kewakilannya.

2- Mirza itu biasanya orang yang ibunya syarifah/sayyidah (keturunan Abu Thalib) tapi ayahnya bukan sayyid. Ayatullah adalah orang yang ilmnya sampai ke tingkat ijtihad. Ijtihad adalah yang bisa menyimpulkan fiqih dari sumber aslinya (Qur an dan hadits). Aqa atau Agha yang dibaca dengan Ogho adalah bapak, tuan dan semacamnya yang merupakan panggilan bagi lelaki dalam bentuk pernghormatan. Haji, juga panggilan pernghormatan bagi seorang lelaki dan tidak harus sudah pergi haji dulu.

3- Saya tidak tahu apakah beliau hf sudah mencapai derajat ijtihad atau belum.

Raihana Ambar Arifin salam ustd. maksud ayatullah muntazheri tudak terlalu mengamalkan wali fakih sehingga di cipot gmn usd? apakah beliau menentang konsep wf? trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, bukan. Justru dia salah satu penulis terbesar tentang Wali Faqih sampai beberapa jilid. Dia tidak mengikuti penuh perintah Wali Faqih kala itu dalam beberapa masalah. Karena itu kedudukannya dicopot oleh Majlis Khubregon yang berweng mengangkat dan mencopot Wali Faqih sekalipun secara UUD negara Islam. Walaupun secara batin dan hakikat Majlis Khubregon adalah pengenal Wali Faqih bagi umat. Tapi secara UUD dan lahiriah, sebagai Majlis yang mengangkat dan mengontrol Wali Faqih (apalagi wakilnya) serta mencopot manakala diperlukan.

Hal ini dibuat supaya Wali Faqih tetap sesuai dengan kemauan Islam dan rakyat serta tidak dikatator dan sewenang-wenang (walaupun bersifat kemungkinan saja karena jangankan Wali Faqih, marja' biasa saja disyarati dengan adil yakni tidak ada satu orangpun yang pernah melihatnya melakukan dosa besar atau kecil).

Walaupun rakyat tidak dipentingkan dalam syari'at dalam menentukan hukum syari'at, karena syari'at itu dari Allah dan mesti HANYA diimani dan diamalkan oleh rakyat atau setiap manusia, sebagaimana firmanNya dalam QS: 33:36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

"Dan tidaklah bagi mukminin dan mukminat suatu pilihan lain dari urusan mereka kalau Allah dan RasuluNya sudah menentukan urusan mereka itu."

Akan tetapi dalam praktek dan perjalanan syari'at apalagi yang berbentuk negara Islam dan urusan kebersamaan, maka Islam juga mengijinkan dan bahkan memerintahkan musyawarah seperti yang difirmankanNya dalam QS: 42:38:

وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

"Dan hendaknya urusan di antara mereka itu dimusyawarahkan di antara sesama mereka."

Jadi, penentuan hukum apa saja termasuk hukum Wali Faqih, ada di tangan Allah dan NabiNya saww. Tapi pelaksanaannya mesti dimusyawarahkan bersama ketika menyangkut umat secara umum.

Ingat, yang dimusyawarahkan itu pelaksanaannya, bukan ketidakpelaksaannya. Sebab kalau tidak mau melaksanakan itu berarti menentang hukum Islam itu sendiri dimana hal ini jelas dilarang seperti di ayat pertama di atas itu.

Begitu sekelumit wawasan tentang Wali Faqih dan pelaksaan serta yang menyangkut ayatullah Muntazheri.
Lihat Terjemahan

Sinar Agama .

Tambahan:
Ketika Rahbar hf sebagai murid yunior Imam Khumaini ra (dibanding ayatullah Muntazheri, ayatullah syahid Muthahhari ra, ayatullah syahid Bahesyti ra dan lain-lainnya) diangkat menjadi Wali Faqih di Iran (oleh Majlis Khubregon yang anggota-anggotanya dipilih rakyat melalui pemilihan umum sebagaimana pemilihan MPR dan Presiden), ayatullah Muntazheri semakin parah dalam penentangannya pada Wali Faqih dalam aplikasinya, bukan dalam konsepnya sebagaimana maklum. Dia sudah tidak lagi bisa menahan gejolak dirinya hingga sempat beberapa kali mengejek Rahbar hf.

Walaupun Rahbar hf tidak memberikan riaksi apapun, tapi rakyat tidak sanggup mendengarnya. Setelah beberapa tahun dalam keadaan seperti itu, maka rakyat sampai pada klimaks dan puncaknya. Umat mengambil keputusan untuk mengambil tindakan. Mulailah demo-demo dan pelemparan batu oleh beberapa orang.

Karena takut terjadi yang lebih buruk maka ayatullah Muntazheri dipulangkan dari Qom ke tempat asalnya (Najaf Abad di Ishfahan). Karena tempat dia mengajar sudah dilempari batu oleh beberapa orang yang tidak kuat melihat tingkah lakunya tersebut.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.