Friday, August 19, 2016

on Leave a Comment

Melakukan akad mut'ah dengan akad nikah daim bagaimana status nikahnya? Baru disadari sekarang ini setelah melakukan akadnya itu.


Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1052205354829370?_rdr


Salam Ust.
Melakukan akad mut'ah dengan akad nikah daim bagaimana status nikahnya? Baru disadari sekarang ini setelah melakukan akadnya itu.
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Dwi Salam.

Frimen salam

Lukman N. Hernawijaya Kpn dibahasnya??

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang penting dalam nikah mut'ah itu (tentu kalau syarat-syaratnya sudah dipenuhi seperti ijin yang jelas dari wali kalau masih belum janda dan semacamnya) adalah penyebutan masa kawinnya. Kalau masa kawin ini tidak disepakati dan/atau tidak disebutkan dalam aqad nikah, maka nikahnya akan menjadi daim. Karena nikah yang antum tanyakan itu menjadi nikah daim dan memiliki konsekuensi nikah daim. Salah satu dari konsekuensinya adalah wajib nafakah dari suami, wajib pelayanan di kamar (jimak) dari istri dan lain-lain konsekuensi termasuk kalau mau pisah maka mesti pisah dengan cerai/thalaq di depan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil).

Nurdalily Ibrahim Salam...ijin nyimak

Muhammad Tahir Alibe hrskah ada ijin wali bgi gadis yg mw nikah? apkh bntk izinx hrs jls?

Orlando Banderas Boleh kah nikah mut'ah dengan menyebutkan waktunya selama 10 tahun ? Adakah batasan waktu mut'ah ? Syukron

Sinar Agama Muhammad Tahir Alibe, benar harus jelas dan tidak boleh diplomatik terutama dari tanggal perkawainannya, baik di permulaannya atau di akhirnya. Kalau sekedar minta ijin "Saya akan kawin dengan anak bapak", maka ini belum ijin yang dimaksudkan di fiqih. Ijin yang dimaksudkan di fiqih seperti:

1- Kalau ijin untuk kawin daim/permanent:

"Apa boleh saya kawin dengan putri bapak yang bernama Fulanah pada tanggal 15 Januari dengan maskawin 10 juta?"

2- Kalau ijin untuk kawin mut'ah/temporer:

"Apa boleh saya kawin dengan putri bapak yang bernama Fulanah pada 15 Januari dan berakhir pada tanggal 15 Februari, dengan maskawin 10 juta?"

Catatan ijin:
Inti ijin dari wali wanitanya adalah menyebutkan siapa yang akan kawin dan siapa yang akan dikawini dan tanggal berapa kawinnya dan tanggal berapa berakhirnya (penyebutan akhir ini hanya diwajibkan untuk menjelaskan kalau perkawinannya mut'ah) serta berapa pula maskawinnya.

Kalau intinya ini sudah jelas kepada walinya, maka tidak perlu harus si calon suami yang meminta ijin. Karena itu bisa siapa saja. Yang penting minimal ketiga hal itu dijelaskan kepada walinya, yaitu tentang siapa calon suaminya, tanggal berapa kawin dan berakhirnya serta berapa maskawinnya.

Tapi harus dipahami juga bahwa kadang permasalahannya ada pengecualian seperti tempatnya. Bisa saja wali tidak setuju kalau berhubungan dengan tempat tertentu. Karena itu, kalau memang ada masalah atau sangat mungkin tempat perkawinan itu akan bermasalah, maka mesti dijelaskan juga kepada walinya. Jadi, ketiga inti di atas itu secara globalnya.

Sinar Agama Orlando Banderas, boleh saja kalau permulaannya jelas. Misalnya mau kawin tanggal 15 Januari sampai dengan 10 tahun ke depan. Waktu dalam mut'ah mesti disebutkan dalam aqadnya dan kalau tidak, maka kawinnya akan menjadi daim.

Bima Wisambudi Salam ustad, bolehkah dalam kondisi seperti ini :
Seorang lelaki nikah mutah dgn seorang wanita baik gadis atau janda dengan akad si wanita malah yang akan membiayai si lelaki (bahasa kasarnya, wanita yang membayar lelaki, afwan)?
SukaBalas123 Juli pukul 1:28

Said Hasnizar Salam warahmah.. Saya pernah bertanya kpd orang yang selalu sy jadi rujukan dalam memecahkan kemusykilan dalam agama. Pertanyaannya, "Bolehkan saya muthaah berulang kali dgn satu wanita yang sama? "

Beliau menjawab, "Kita hanya bisa menikahi wanita 2kali.. Krn jika menikah muthaah berulang ulang dgn wanita yang sama terkesan mempermain mainkan agama. "

Bagaimana pandangan ustadz Sinar Agama dalam hal ini?

Salam

Damar Nugraha Salam ustadz,.,., Kapan batasan waktu paling sedikit dlm kawin mut'ah?
boleh kah satu hari, satu jam atau dua jam?
Syukron

Sinar Agama Bima Wisambudi, kalau maksudnya mahar dari wanitanya, maka tidak benar dan tidak sah. Tapi kalau maharnya dari suami dan kelak istrinya yang mau membiayai ini dan itunya atau apa saja, maka tidak masalah.
SukaBalas324 Juli pukul 4:01

Sinar Agama Said Hasnizar, tanyakan saja fatwa siapa itu? Saya yakin tidak akan didapatkan fatwa siapa. Karena hal itu dibolehkan agama. Nikah berkali-kali dengan seorang wanita, sama sekali tidak dilarang.
SukaBalas224 Juli pukul 4:03

Sinar Agama Damar Nugraha, boleh saja. Yang penting ditentukan waktunya walaupun hanya beberapa menit. Yang penting syarat-syaratnya mesti terpenuhi seperti ijin wali dengan dengan jelas kalau wanitanya belum janda.

Damar Nugraha Salam Ustadz.,., Setelah kita menikah secara mut'ah.,., Bagaimana cara menjalani kehidupan nikah mut'ah?
Apakah sama seperti nikah daim hanya dibedakan dengan batas waktu saja?
atau ada sebagian kewajiban2 nikah daim yg tdk wajib dilakukan.,, seperti menafkahi, dll.
Syukron

Sinar Agama Damar Nugraha,:

1- Tergantung kondisinya dan syarat-syaratnya. Misalnya, kalau disyarati oleh wali atau wanitanya untuk tidak pakai sentuhan, atau sentuhan tanpa jimak dan semacamnya, maka tidak boleh dilanggar.

Ingat, kadang orang tidak mengamalkan syarat ijin wali karena disyarati tidak pakai jimak atau bahkan tidak pakai sentuhan. Padahal syarat ijin wali itu syarat bagi pernikahan baik mau pakai sentuhan atau tidak. Karena itu yang tidak pakai ijin wali, maka nikahnya batal dan seluruh hubungannya walau sekedar saling menikmati pertemuan dan percakapan, tetap dosa.

2- Kalau sudah sah dan tidak ada syarat-syarat tertentu yang wajib diperhatikan dan diataati, maka seluruh kewajibannya banyak sama dengan kewajiban dan tanggung jawab kawin daim. Tapi seperti nafakah itu tidak wajib (kecuali kalau disyaratkan sebelum nikah), waris juga tidak ada.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.