Salam.
Pasang suami istri non muslim menikah. Suatu hari suami/istri mualaf, bagaimana status nikahnya itu apakah langsung terhitung cerai atau pisah biasa aja?
Trims ust.
Pasang suami istri non muslim menikah. Suatu hari suami/istri mualaf, bagaimana status nikahnya itu apakah langsung terhitung cerai atau pisah biasa aja?
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment