Sunday, August 14, 2016

on Leave a Comment

Suami istri non muslim menikah. Suatu hari suami/istri mualaf, bagaimana status nikahnya itu apakah langsung terhitung cerai atau pisah biasa aja?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/978581578921966

Shadra Hasan ke Sinar Agama
12 Juli
Salam.
Pasang suami istri non muslim menikah. Suatu hari suami/istri mualaf, bagaimana status nikahnya itu apakah langsung terhitung cerai atau pisah biasa aja?
Trims ust.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan. Ini hukumnya:

1- Kalau suami wanita Ahlulkitab masuk Islam, maka perkawinannya tetap sah, baik suaminya itu sebelumnya adalah Ahlulkitab atau penyembah berhala (seperti Budha), baik masuk Islam suaminya itu sebelum terjadi jimak atau setelahnya (setelah nikah di waktu kafir itu tentunya).

2- Kalau suami wanita penyembah berhala yang masuk Islam, baik suaminya itu juga penyembah berhala atau Ahlulkitab, maka kalau masuk Islamnya itu sebelum terjadi jimak, maka perkawinannya menjadi batal. Kalau masuk Islamnya setelah jimak, maka keduanya dipisahkan dan ditunggu pada masa iddahnya. Kalau istrinya juga masuk Islam sebelum habis masa iddahnya, maka perkawinannya bisa lanjut alias tetap sah. Tapi kalau tidak masuk Islam sampai habisnya masa iddahnya, maka perkawinannya menjadi batal sejak awal masuk Islamnya suaminya.

3- Kalau istri seorang suami Ahlulkitab atau penyembah berhala yang masuk Islam, baik dia sendiri Ahlulkitab atau penyembah berhala juga, maka kalau masuk Islamnya istri tersebut sebelum terjadi jimak, maka perkawinannya batal secara otomatis sejak istrinya masuk Islam. Kalau sudah terjadi jimak, maka keduanya dipisahkan dan ditunggu sampai habis masa iddahnya. Kalau suaminya juga masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka mereka masih tetap dihukumi sebagai suami-istri dalam Islam. Kalau tidak masuk Islam sampai masa iddahnya habis, maka dihukumi sudah tercerai sejak awal masuknya Islam istrinya.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.