Sunday, August 21, 2016

on Leave a Comment

HUKUM FIQIH KOLEKSI BARANG ANTIK YANG KATANYA MENGANDUNG MISTIK, SERTA HUKUM MENJUALNYA?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1054042437978995


Salam.
gmn hukumnya koleksi barang barang antik yg katanya mengandung mistik?. Apa hukumnya menjualnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Apit Sanjaya Bagaimana batasan suatu benda itu membawa kemusrikan atau tidak ? Umpama seperti benda2 yang diyakini ada jin di dalamnya sehingga bisa membantu .wnarik orang membeli. Atau boneka kucing yang melambai2 yang sering dipasang di toko sebagai jimat keberuntungan. Atau batu yang dimasukkan ke kantung untuk menghilangkan rasa ingin BAB. Saya masih agak bingung.

Ahsin Mohammad klo cuma ngoleksi tanpa mmpercayai kesaktian benda2 tsb ya gapapa lah Bro...

Adam Salam

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tergantung mistiknya. Karena mistik itu bisa:

a- Berurusan dengan jin.

a-1- Bisa berupa khurafat, yaitu yang tidak mungkin dilakukan jin. Mungkin dilakukan jin secara esensinya tapi tidak mungkin secara obyeknya. Misalnya menjadikan pemiliknya seorang raja, penguasa, presiden, alim ulama dan apa saja yang tidak mungkin terjadi kalau dilihat dari obyeknya atau orangnya atau kondisi orangnya.

a-2- Mungkin bisa dilakukan jin tapi obyeknya dilarang Islam seperti mencuri.

a-3- Mungkin bisa dilakukan jin dan obyeknya halal seperti menyembuhkan penyakit dan semacamnya. Di sini, bisa diprediksi dalam beberapa hal:

a-3-a- Dengan cara yang salah dan tidak dibolehkan Islam, seperti penyembuhan dengan melihat aurat, makan yang haram dan seterusnya.

a-3-b- Dengan cara yang tidak haram dilihat dari fiqih Islam.

b- Bisa berurusan dengan kepercayaan tertentu yang dalam Islam terhitung khurafat atau menyesatkan atau diharamkan.

2- Tergantung pada niatnya.

a- Tidak percaya akan tetapi melakukan seperti itu supaya tidak menyebar ke orang lain. Yakni menyimpannya supaya dapat meredam kesesatan atau keharaman, baik dengan menghacurkannya atau menyembunyikannya.

b- Percaya dan meyakininya tapi tidak mempraktekkannya.

c- Percaya dan meyakininya serta mepraktekkannya.

d- Percaya dan meyakini serta untuk menjualnya.

e- Tidak percaya tapi untuk menjualnya kepada yang percaya.

3- Tergantung pembelinya.

Bagiannya sama dengan kondisi (a-e) pada poin (2) di atas.

4- Hukumnya secara umum:

Semua poin di atas tidak boleh dilakukan (haram) selain poin (2-a). Dan keharaman di sini bisa masuk dalam syirik dan bisa masuk dalam haram biasa.

Untuk poin (1-a-3-b) bisa ada beda pendapat ulama dan marja', sebaiknya tidak dilakukan sebab yang menghalalkanpun memberikan berbagai syarat yang saya mengira kuat antum akan kesulitan untuk menerapkannya.

Sinar Agama Apit Sanjaya, pedomannnya sudah diberikan di atas. Memang kerinciannya, maka bisa dibahas tersendiri. Misalnya kalau untuk menggait orang, maka di sini haram karena tergolong sihir. Kalau penggaitnya itu diyakini sebagai kekuatan yang mandiri, maka masuk juga dalam syirik.

Kita tidak boleh seperti Wahabi yang sembarang-sembarang main syirik saja. Sebab dosa itu tidak hanya syirik, tapi juga haram. Begitu pula yang khurafat itu belum tentu dosa syirik, bisa saja dosa fiqih biasa. Kalau ada unsur keyakinan tentang kemandirian dalam pemberian efeknya (baik benar-benar bisa memberikan efek atau hanya khurafat dan khayalan), dan/atau diyakini bisa bersama-sama memberikan efek di sampingTuhan, maka bisa masuk dalam syirik.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.