Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum membius hewan sebelum disembelih?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1056165521100020


Salam.
Bagaimana hukum membius hewan sebelum disembelih?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah. Kalau menyiksanya sebelum disembelih seperti dialiri selang air supaya minum berliter-liter air supaya dagingnya berat, maka bisa masuk dalam dosa sekalipun dagingnya tetap halal kalau disembelih secara Islami. Kalau dibius ana rasa tidak ada masalah sama sekali. Kenapa dibius dulu ya.

Shadra, ana tulis pesan di inbox tolong dicek. Terimakasih.

Subhan Novagsya krn di bbrp negara yg meninggikan hak asasi hewan, mensyaratkan hewan dibius dulu sebelum di sembelih... spt di Australia dan di Amerika

Annie Mas'Oed Pembiusan ini bukan bius total seperti kita kalo operasi jantung. Sepengetahuan saya pembiusan ini hanya untuk menenangkan si hewan agar pada saat disembelih tidak berontak.

Sinar Agama Teman-teman sekalipun dibius total juga tidak masalah. Kalau masih hidup dan bernafas, maka jelas tidak haram disembelih dan dagingnya tetap tidak haram. Tapi kalau peminsanannya menyiksa (bukan pembiusan) seperti menggetok atau memukul kepalanya terlebih dahulu, maka sekalipun tetap halal disembelih dan dikonsumsi, penggetokan dan pemukulannya itu BISA masuk dalam dosa/haram.

Shadra Hasan Ust, kalo dgn pembiusan itu membuatnya dagingnya membahayakan jika dimakan, apakah tetap boleh dilakukan?
SukaBalas130 Juli pukul 9:20

Irawati Vera Salam... ikut nyimak

Sinar Agama Shadra Hasan, kalau bahayanya itu tidak serius, maka masih bisa dilakukan. Tapi kalau serius, seperti yang memakannya bisa kena kangker secara pasti, atau mati secara pasti, cacat secara pasti dan semacamnya. Tapi kalau tidak pasti seperti rokok, kenalpot, teh, gula, kopi, air tebu, garam dan semacamnya, yang biasa kita katakan efek samping dan itupun secara umum tidak serius dan pasti, maka tidak sampai menjadikan perbuatannya haram.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.