Friday, August 26, 2016

on Leave a Comment

Apabila ada jenazah di kulit luar mengeluarkan darah terus setelah di mandiin lalu di perban dan karena perbannya tidak tembus ke kafan maka di isolasi apakah diperbolehkan? bolehkah mensholati banyak jenazah sekaligus? Bolehkan menguburkan jenazah secara masal?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/990541157726008


salam ustd. semoga dalam keadaan sehat. maaf mau bertanya.<br>
1. apabila ada jenazah di kulit luar mengeluarkan darah terus. setelah di mandiin lalu di perban, dan karena perbannya tidak tembus ke kafan maka di isolasi. apakah hal itu si perbolehkan.<br>
2. apakah boleh mensolati banyak jenajah sekali shalat. dan kalau boleh bacan ke takbir ke 4 seperti apa<br>
3. apakah dibolehkan menguburkan masal? kalau di bolehkan dalam kondisi apa saja<br>
trims
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh dan mesti. Sebab kafan tidak boleh najis.

2- Tidak boleh dan tidak cukup. Bacaan setelah takbir ke 4 bisa ini:

اللهم اغفر لهذا الميت

Allahhummaghfir li haadzaa al-mayyit

3- Kurang tahu dan kalau menghadapi masalah seperti itu secara hakiki nanti bisa ditanyakan ke kantor marja' atau Rahbar hf. Yang sementara ini terjangkau adalah dimakruhkan mengubur dua orang dalam satu kuburan. Tentu dengan susunan yang sudah disesuaikan seperi keduanya diletakkan ke tanah, menghadap kiblat dan semacamnya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.