Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Apakah ketika kita menghajikan orang lain/orang laun, kita mesti sudah haji dulu?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989597484487042


Salam.
Apakah ketika kita menghajikan orang lain/orang laun, kita mesti sudah haji dulu?
Trims ust
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semestinya begitu. Karena kalau bisa menghajikan orang lain berarti dirinya sudah mampu. Kalau mampu maka sudah terkena kewajiban pergi haji. Kecuali kalau haji sunnah atau juga ada halangan yang bisa diterima syari'at.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.