As salamu Alaikum ustadz.. Ada pertanyaan berkaitan dengan nikah mut'ah.
Kawan saya (laki laki) Syiah, mut'ah dengan orang (perempuan) Sunni, ayah perempuan ini sudah bercerai dengan ibu si gadis ini.. Sehingga ketika pihak laki laki ini menyuruh si perempuan meminta izin atau Restu kepada ayahnya. Si perempuan selalu menjawab bahwa pernikahan itu dia yang berhak menentukan. Atau katakanlah ayah siperempuan ini mengikuti kemauan anaknya atau suka hati perempuan ini mau menikah seperti apa..
Pihak laki laki awalnya tidak percaya. Tapi si perempuan ini meyakinkan si laki laki dengan membawa contoh bahwa Kakak dari si perempuan ini pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pacarnya dan di pergoki ayahnya. Ayahnya hanya bilang pada anak tersebut "suka hati kamu nak apa yang ingin kamu lakukan" disini ayahnya seakan merestui perbuatan sianak.. Dengan alasan ini kawan saya yang Syiah itu menikahi perempuan yang saya ceritakan di atas dengan cara mut'ah. Pertanyaannya apakah sah nikah mut'ah kawan saya ini ustadz? Mengingat mereka berdua belum minta restu.
Catatan: si perempuan masih gadis.
0 comments:
Post a Comment