Tuesday, August 16, 2016

on Leave a Comment

Tentang nikah mutah, Apakah syah pernikahan mutah berikut?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/982076858572438

As salamu Alaikum ustadz.. Ada pertanyaan berkaitan dengan nikah mut'ah.
Kawan saya (laki laki) Syiah, mut'ah dengan orang (perempuan) Sunni, ayah perempuan ini sudah bercerai dengan ibu si gadis ini.. Sehingga ketika pihak laki laki ini menyuruh si perempuan meminta izin atau Restu kepada ayahnya. Si perempuan selalu menjawab bahwa pernikahan itu dia yang berhak menentukan. Atau katakanlah ayah siperempuan ini mengikuti kemauan anaknya atau suka hati perempuan ini mau menikah seperti apa..
Pihak laki laki awalnya tidak percaya. Tapi si perempuan ini meyakinkan si laki laki dengan membawa contoh bahwa Kakak dari si perempuan ini pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pacarnya dan di pergoki ayahnya. Ayahnya hanya bilang pada anak tersebut "suka hati kamu nak apa yang ingin kamu lakukan" disini ayahnya seakan merestui perbuatan sianak.. Dengan alasan ini kawan saya yang Syiah itu menikahi perempuan yang saya ceritakan di atas dengan cara mut'ah. Pertanyaannya apakah sah nikah mut'ah kawan saya ini ustadz? Mengingat mereka berdua belum minta restu.
Catatan: si perempuan masih gadis.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Menurut yang saya pahami dari fatwa, perkawinan tersebut belum sah. Tapi melakukan yang hati-hati, yaitu dengan menghibahkan sisa waktu yang ada dan setelah itu meminta ijin kepada orang tuanya sebelum melakukan pernikahan lagi baik daim/permanent atau mut'ah/temporer.
SukaBalas218 Juli pukul 9:33

Sinar Agama .

Tambahan:
Peristiwa yang pernah dilihatnya itu tidak bisa menjadi ukuran untuk semau-maunya sendiri si anak. Sebab bisa saja karena sudah terlanjur hingga ayahnya mengatakan seperti itu atau karena peristiwa lain. Karena itu apa yang terjadi pada saudarinya itu tidak bisa dijadikan ukuran kebebasan ijin pada anak-anak wanita ayahnya itu dalam melakukan pernikahan.
SukaBalas218 Juli pukul 9:35

Rama Arya Terimakasih ustadz.. Lalu bagaimana jika sampai terjadi hubungan biologis dari pernikahan seperti di atas? Apakah itu di hukumi zinah ustad?

Sinar Agama Rama Arya, kalau melihat kisah terjadinya secara lahiriah yakni dari sisi sudah dipahami ada ijin dari walinya maka kalau tidak dicampuri oleh keraguan dalam diri keduanya, insyaaAllah tidak termasuk zina dan dalam istilah fiqih diistilahkan dengan "Jimak Syubhat", yakni jimak yang diyakini benar akan tetapi salah, seperti di waktu gelap yang keliru meniduri orang karena diyakini sebagai istrinya.

Tapi kalau disertai keraguan oleh salah satu keduanya, atau bahkan dua-duanya, yakni di dalam hatinya, misalnya karena terdorong syahwat maka keraguan di dalam hatinya itu diabaikan, maka yang masih nekad ketika memiliki keraguan di dalam hatinya itu, bisa dihukumi telah melakukan zina.

Anjuran, apakah terjadi jimak atau belum, maka segeralah melakukan taubat yaitu dengan belajar fiqih yang benar, menyesal, minta ampun dan bertekad untuk tidak melakukannya lagi.

Bagi yang suami, hendaknya jangan pernah mencampakkan istrinya tersebut. Jadi, proseslah untuk mengawininya secara daim/permanent, kalau tidak ingin dibenci Makshumin as karena telah mempermainkan wanita walaupun anggap wanita mau dipermainkan disebabkan kelengahan dan kebodohan. Sebab lelaki yang disukai Makshumin as, yang saya pahami, adalah lelaki yang menjadi pelindung kaum lemah (wanita), melindungi mereka dari serangan, baik dari luar atau dari dalam diri mereka sendiri. Mengangkat harkat mereka ke derajat yang sudah dicanangkan oleh Islam, yaitu derajat insaniah yang sebenarnya, bukan lahan pelampiasan nafsu birahi para hidung belang (walaupun anggaplah wanitanya juga mau).

Menyantuni kaum lemah baik wanita atau lelaki dan anak-anak, baik muslim atau bahkan kafir, adalah hal yang diwajibkan Islam dan akal sehat.

Semoga kita semua bisa menjadi pengikut Ahlulbait as yang sebenarnya, hingga dapat menyebarkan citra mulia mereka as kepada dunia, walaupun sebatas kemampuan kita masing-masing, amin.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.