Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Mohon rincian penjelasan dan cakupannya apa saja tentang SEKUFU SECARA SOSIAL dan SEKUFU SECARA AGAMA.




Salam
Mohon rincian penjelasan dan cakupannya apa saja tentang:
1. Sekufu secara sosial
2. Sekufu secara agama
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatku saya sudah pernah mendiskusikannya dengan sangat panjang (sampai 24 halaman) di catatan nomor 1, yang berjudul "Definisi Perawan-Janda Menurut Agama dan Umum". Di sana antum akan mendapatkan jawaban lebih rinci karena terdapat diskusi tentang jawaban-jawaban terhadap penggugatan terhadap konsep kufu' ini di dalam Syi'ah.

1- Sekufu' secara sosial seperti:

- Setingkatan dalam darah (misalnya sayyid dan non sayyid, ningrat dan non ningrat, karaeng dan non karaeng dan seterusnya yang secara umum memiliki perbedaan tingkatan derajat sosial dari sisi darah dan keturunan).

- Setingkatan dalam ekonomi (kaya dan miskin).

- Setingkatan dalam budaya (ulama dan bukan ulama, pendidikan tinggi dan awam).

- Setingkatan dalam politik (pejabat dan bukan pejabat).

- Setingkatan dalam budaya (budayawan terkenal dan bukan budayawan).

Dan seterusnya.

2- Sekufu' dalam agama adalah sama dalam agama dan setingkatan dalam ketaqwaan dan ilmu (misalnya sama-sama taat atau sama-sama berandalan).

Catatan:

- Anjuran atau tuntutan kesekufu'-an itu hanya dari arah wanitanya untuk lelakinya. Jadi, kalau dari arah lelaki, maka tuntutan tersebut tidak. Jadi, lelaki muslim, bisa kawin dengan siapa saja sekalipun jauh di bawah tingkatannya.

- Anjuran atau tuntutan kesekufu'-an itu hanya manakala salah satu dari kedua pemilik hak perkawinan wanitanya tidak setuju. Jadi, kalau kedua pemilik hak perkawinannya setuju, maka si wanita muslimah ini bisa kawin dengan siapapun yang jauh di bawah tingkatannya.

- Pemilik hak kawin seorang wanita ada dua macam:

--- Kalau janda maka hanya dirinya sendiri. Janda yakni sudah pernah kawin dan dijimak setelah itu kemudian ditinggal mati suaminya atau dicerai suaminya.

--- Kalau bukan janda maka pemilik hak kawin wanita ini adalah dirinya dan walinya. Wali adalah ayahnya atau ayahnya ayahnya dan seterusnya ke atas. Kalau semua walinya ada, misalnya ayah dan kakek dan begitu pula buyutnya (ayahnya kakek), maka satu saja yang setuju maka sekalipun yang tidak setuju, sudah dianggap cukup.

- Wanita yang mau kawin dengan lelaki tidak sekufu' dan tidak disetujui walinya, maka tidak bisa melakukan perkawinan.

- Wanita yang mau kawin dengan lelaki sekufu' dan sudah minta ijin dari awlinya, akan tetapi tidak diijinkan, maka kalau dirinya sudah matang (tahu kemaslahatan dirinya dan tidak mudah ditipu lelaki perayu misalnya) dan tidak ada lelaki lain yang sekufu' yang disetujui walinya dan si wanita matang ini memang sudah benar-benar memerlukan perkawinan, maka di sini ijin wali itu sudah tidak diperlukan lagi karena kewaliannya sudah jatuh/gugur.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.