Friday, August 26, 2016

on Leave a Comment

Di acara khitanan, aqiqahan dan resepsi fi kita para tamu memberikan angpau untuk tuan rumah. Bagaimana hukum tuan rumah menerimanya, boleh atau makruh?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1058501687533070


Salam.
Di acara khitanan, aqiqahan dan resepsi fi kita para tamu memberikan angpau untuk tuan rumah. Bagaimana hukum tuan rumah menerimanya, boleh atau makruh?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Asry Slm

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau maksudnya bingkisan dan amplop hadiah, maka bisa diterima dan mungkin bahkan dianjurkan untuk diterima demi menjaga hati dan perasaan sesama muslim.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.