Friday, August 26, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum membeli barang lelang yang dijual oleh pegadaian ribawi?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989984634448327

Salam.
Bagaimana hukum membeli barang lelang yang dijual oleh pegadaian ribawi?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatnya saya beberapa tahun yang lalu sudah ada yang bertanya. Jawabannya adalah tidak boleh mebelinya karena dimiliki oleh pengggadaiannya dengan cara pinjaman ribawi/berbunga.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.