Salam.
Jika suami tergolong orang mampu, istrinya tidak bekerja dan syarat-syarat haji terpenuhi tapi si suami tidak jg pergi haji dan istri pun tidak diberi uang uang untuk berangkat haji, apakah istri terkena taklif wajib untuk menunaikan haji?
Trims ustadz.
Jika suami tergolong orang mampu, istrinya tidak bekerja dan syarat-syarat haji terpenuhi tapi si suami tidak jg pergi haji dan istri pun tidak diberi uang uang untuk berangkat haji, apakah istri terkena taklif wajib untuk menunaikan haji?
Trims ustadz.
0 comments:
Post a Comment