Wednesday, August 24, 2016

on Leave a Comment

Jika suami mampu untuk naik haji tetapi tidak juga berangkat haji sedang istri tidak di beri uang. apakah istri terkena taklif wajib untuk menunaikan haji?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/989419224504868


Salam.
Jika suami tergolong orang mampu, istrinya tidak bekerja dan syarat-syarat haji terpenuhi tapi si suami tidak jg pergi haji dan istri pun tidak diberi uang uang untuk berangkat haji, apakah istri terkena taklif wajib untuk menunaikan haji?
Trims ustadz.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau maksud syarat haji terpenuhi itu adalah bagi suaminya, dan istrinya tetap tidak memiliki kecukupan syarat pergi haji (misalnya karena tidak punya uang dan tidak diberi suaminya), maka istrinya tidak wajib pergi haji.

Shadra Hasan Apakah dalam ini ada kewajiban dari suami yang berlebih harta untuk menghajikan istrinya?





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.