Salam.
Ada kasus seperti ini, seseorang membuat mushola di tanah milikny. Kekurangan bahan bangunan lalu warga ikut membantu menyumpang semen dan pasir. Nah ketika mushola itu udah jadi, mushola itu buka tutupnya sesuai keinginan yang punya mushola, warga pun pada protes.
Gimana pandangan syariat akan hal ini?
Trims ust Sinar Agama
Ada kasus seperti ini, seseorang membuat mushola di tanah milikny. Kekurangan bahan bangunan lalu warga ikut membantu menyumpang semen dan pasir. Nah ketika mushola itu udah jadi, mushola itu buka tutupnya sesuai keinginan yang punya mushola, warga pun pada protes.
Gimana pandangan syariat akan hal ini?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment