Friday, August 19, 2016

on Leave a Comment

Mushola buka tutup padahal hasil sumbangan warga, Bagaimana pandangan syariat akan hal ini?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1053187351397837?_rdr


Salam.
Ada kasus seperti ini, seseorang membuat mushola di tanah milikny. Kekurangan bahan bangunan lalu warga ikut membantu menyumpang semen dan pasir. Nah ketika mushola itu udah jadi, mushola itu buka tutupnya sesuai keinginan yang punya mushola, warga pun pada protes.
Gimana pandangan syariat akan hal ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amhie Azula Rumah pribadi

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksud membangun itu sebagai wakaf, maka:

a- Kalau pengaturannya diserahkan oleh pewakaf kepada diri sendiri atau keluarganya, maka pengaturannya di tangan dirinya atau keluarganya akan tetapi mesti sesuai dengan ukuran uruf atau umum. Jadi, kalau waktunya dibuka secara umum, tidak boleh ditutup.

b- Kalau pengaturannya diserahkan pada selain diri dan keluarganya, tapi pada orang lain, maka dia sebagai pewakaf tidak boleh ikut mengatur buka tutupnya masjid.

c- Kalau pengaturannya tidak ditentukan, maka pemberi wakaf tidak boleh menutupnya kalau masyarakat ingin mushalla itu terbuka. Atau setidaknya tidak menutupnya dikala masyakat memerlukannya.

d- Kalau pangaturannya tidak diserahkan oleh pewakaf tapi diserahkan kepada pengurus tertentu oleh masyarakat, maka pemberi wakaf tidak boleh ikut campur dalam urusan masjid itu terlabih pada hal-hal yang bertentangan dengan kemauan masyarakat setempat.

2- Kalau mushalla itu bukan wakaf, maka merupakah hak si pemilik mushalla. Dan kalau sumbangan masyarakat itu tidak mensyarati sesuatu, maka tergantung pada pemilik mushallanya apakah mau dibuka atau ditutup.

Mushalla yang sudah diwakafkan itu dihukumi sebagai masjid dan merupakan hak umat secara umum.
SukaBalas424 Juli pukul 3:36





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.