Tuesday, August 16, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan, Benarkah syiah menghalalkan Nikah Mutah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/982855955161195

Salam ustd SA... santer terdengar di masyarakat tentang nikah mut`ah... sepanjang yg saya dengar nikah mut`ah itu adalah nikah dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak.. dan syiah memperbolehkan pernilahan kontrak. Mohon di luruskan benarkah seperti itu ustd..?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Nikah itu daslam istilah Islam dan Qur an disebut dengan istilah Nikah Mut'ah sedang Nikah Kontrak adalah istilah Indonesianya yang bisa dikatakan mengandungi arti pelecehan. Kalau mau diterjemahkan secara tanpa pelecehan bisa diterjemahkan dengan Nikah Sementara.

2- Saya sudah menulis tentang Nikah Mut'ah ini sampai mencapai kurang lebih 6 catatan atau lebih. Antum bisa merujuk ke sana, bisa dicari di Group Berlanggananan Catatan-catatan Sinar Agama atau bisa ke situssinaragama.org atau bisa ke app Android yang ada di Playstore dengan nama Sinar Agama.

3- Syi'ah dan Sunni menghalalkan Mut'ah ini sesuai hukum nash yang jelas dalam Qur an, yaitu QS: 4:24:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan dihalalkan untuk kalian selain yang telah disebutkan itu untuk mencari istri-istri dengan harta kalian bukan untuk berzina, maka kalau kalian bermut'ah (bersenang-senang alias kawin sementara) menggunakan harta kalian dengan mereka (para wanita) maka berikanlah upahnya (maskawinnya) sebagai kewajiban, dan tidaklah dilarang buat kalian kalau saling meridhai tentang tentangnya setelah kewajibannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana."

4- Sepakat antara Sunni dan Syi'ah bahwa ayat di atas untuk kehalalan mut'ah. Akan tetapi berbeda dari sisi apakah ayat itu dinasakh/dihapus atau tidak. Syi'ah mengatakan tidak dinasakh dan Sunni (orangnya, bukan haditsnya), mengatakan sudah dinasakh.

5- Penasakhan di Sunni diambil dari hadits-hadits Sunni.

6- Akan tetapi hadits-hadits itu banyak ditentang oleh hadits-hadits Sunni lainnya yang mengatakan tidak dinasakh sampai pada pemerintahan Umar yang banyak hadits mengatakan bahwa Umarlah yang mengharamkan mut'ah dan haji tamattu' tapi orang-orang Sunni menerima pelarangan terhadap mut'ah dengan wanita tapi tidak terima tentang pengharaman Umar terhadap haji tamattu'. Tapi Syi'ah tidak terima kedua pengharaman Umar itu dengan alasan bahwa Islam hanya merujuk pada Qur an dan ajaran Nabi saww.

7- Hadits-hadits tentang panasakhan ayat mut'ah itu justru masuk dalam perangkap ciri-ciri hadits palsu. Sebab Nabi saww mengatakan bahwa kalau ada hadits yang bertentangan dengan Qur an, maka hadits tersebut adalah palsu. Jadi, justru hadits penghapusan mut'ah itu adalah hadits palsu menurut Syi'ah dan Sunni sebab bertentangan dengan Qur an, selain bertentangan dengan hadits-hadits Sunni dan Syi'ah yang lain.

8- Poin-poin di atas itu sebagai mukaddimah sebelum antum meneruskannya di catatan-catatan yang sudah saya ceritakan di atas.
Islam Hakiki, Islam Relatif: Kajian & Diskusi
SINARAGAMA.ORG
SukaBalas120 Juli pukul 1:50





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.