Ust menyambung pertanyaan di atas,...yg kita pertanyakan lagi adalah usaha berupa jasa pihak ketiga dlm pengambilan uang tunai dari kartu kredit yg kita memiliki mesin gesek kartu kredit tsb. Contohnya ana memiliki mesin gesek tunai dan ada salah seorng nasabah kartu kredit ingin mengambil uang tunai melalui mesin ana ,dgn ketentuan di kenakan uang jasa sebesar 3 % dari jumlah penarikan. Yg ingin ana perjelas usaha seperti tsb di atas apakah termasuk haram, syukran.
Tuesday, August 23, 2016
Usaha jasa mesin gesek kartu kredit dimana kita mengambil fee 3% dari jumlah penarikan bagaimana hukumnya?
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/987621824684608
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment