Tuesday, August 23, 2016

on Leave a Comment

Usaha jasa mesin gesek kartu kredit dimana kita mengambil fee 3% dari jumlah penarikan bagaimana hukumnya?

Link  : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/987621824684608


Ust menyambung pertanyaan di atas,...yg kita pertanyakan lagi adalah usaha berupa jasa pihak ketiga dlm pengambilan uang tunai dari kartu kredit yg kita memiliki mesin gesek kartu kredit tsb. Contohnya ana memiliki mesin gesek tunai dan ada salah seorng nasabah kartu kredit ingin mengambil uang tunai melalui mesin ana ,dgn ketentuan di kenakan uang jasa sebesar 3 % dari jumlah penarikan. Yg ingin ana perjelas usaha seperti tsb di atas apakah termasuk haram, syukran.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tadi saya sudah menjawabnya tapi saya hapus lagi karena adanya beberapa keraguan. Jadi, saya masih menunggu jawaban konfirmasi dari kantor Rahbar hf dulu. Afwan.

Sinar Agama Saya sudah mendapatkan konfirmasi kantor Rahbar hf bahwa yang demikian itu dihukumi tidak boleh.

Shadra Hasan haramnya dr sisi ribanya atau gmn ust? kalo persentase spt itu ga bisa dihukumi sebagai administrasi ya?

Sinar Agama Masih ditanyakan lagi. Kemarin saya juga bertanya dalam hati seperti itu tapi karena malu mau bertanya lagi karena fatwanya sudah jelas, maka saya tidak bertanya. Tapi karena antum yang bertanya maka saya bertanya lagi. Semoga segera ada jawabannya. Dan semoga antum bertanya untuk mencari kejelasan hukum Tuhan, bukan mencari penghalalan sesuatu.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.