Wednesday, August 10, 2016

on Leave a Comment

Dalam sebuah Video, Rahbar bertamu ke rmh slh satu syahid kristen saat natal, lalu disuguhi makanan dan beliau makan. bagaimana pandangan Ustad mengenai makanan dari orang kafir?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/975273702586087?_rdr

Tualeka Mo ke Sinar Agama
7 Juli
Salam ustaz.. Ijinkan kami bertanya..
Salah satu ulasan ustaz pernah berlata begini (sy copas) : . Kalau bertamu ke rumah kafir, maka gelas dan piringnya memang harus dicuci sebelum digunakan. Tapi kalau yang memasak masakannya itu adalah dia sendiri, maka apa gunanya mencuci piringnya sementara makanannya tetap najis?
Bbrp bln laly ada video ttg Rahbar bertamu ke rmh slh satu syahid kristen saat natal, lalu disuguhi makanan dan beliau makan. Bahkan kesannya beliau agak 'jengkel' thd pengawal2nya dan menanyakan mreka knp tdk ikut makan?
Bgmana pandangan ustaz?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya yang bagus:

1- Kafir itu ada dua:

a- Ahlulkitab yang tidak najis.

b- Selain Ahlulkitab dan najis. Ini untuk hukum najisnya.

2- Makanan kafir itu juga dua:

a- Makanan yang mengandung sembelihan atau tersentuh sembelihnan. Yang ini terdiri dari dua bagian juga:

a-1- Yang diyakini disembelih mereka sendiri atau diragukan penyembelihnya. Di sini dihukumi najis dan haram.

a-2- Yang diyakini disembelih muslimin. Ini juga terbagi dua lagi:

a-2-a- Selalu mengkonsumsi binatang sembelihan yang disebmbelih kaum muslimin karena satu-satunya pasar yang ada hanya muslimin, seperti di Iran yang mana karena negara Islam maka tidak boleh ada pasar binatang (sembelihan) kafir dan tidak pula diijinkan adanya daging haram, maka jelas semua makanannya dihukumi suci dan halal.

a-2-b- Tidak selalu mengkonsumi sembelihan muslimin karena adanya pasar sembelihan binatang dari kafirin juga seperti di negara selain Iran, atau umum juga dilakukan penyembelihan sendiri, maka di sini maka dihukumi najis dan haram.

b- Makanan yang tidak mengandungi sembelihan atau tidak pula bersentuhan (langsung atau tidak) dengan binantang sembelihan. Yang seperti ini juga memiliki dua bagian:

b-1- Selalu seperti itu, yakni kafir Ahlulkitabnya itu selalu melakukan seperti itu di rumahnya, misalnya memang bukan pemakan daging, maka makanannya masih bisa dimakan.

b-2- Tidak selalu seperti itu, maka najis-haramnya dan suci-halalnya, mengikuti hukum binatng sembelihan yang mereka konsumsi seperti yang sudah dijelaskan di atas itu.

Catatan:
a- Kalau sesuatu itu dihukumi najis, baik karena dia sendiri yang najis seperti kencing atau bangkai, atau dia sendiri bukan sesuatu yang najis seperti sayuran, buah, nasi, daging dan semacamnya, akan tetapi tersentuh najis dalam keadaan basah seperti kafir bukan Ahlulkitab, daran, anjing, kencing, mani dan semacamnya, maka semua barang-barang yang najis atau terkena najis itu hram dimakan.

b- Siapapun orangnya, baik muslim, kafir bukan Ahlulkitab, atau kafir Ahlulkitab, kalau terkena najis atau makanannya terkena najis, maka menjadi najis dan haram. Misalnya mengkonsumsi bir di rumahnya, pelihara anjing di rumahnya, makan babi, dan semacamnya, maka dirinya dan makanannya dihukumin najis. Dan yang najis sebagaimana maklum, haram dimakan.

3- Jawaban Soal:

Yang terjadi pada Rahbar hf itu bisa diterangkan dengan dua penjelasan:

a- Bahwa jelas makanannya sudah dihukumi suci-halal dan kemengepaansucinya dan juga halalnya sesuai dengan penjelasan di atas.

b- Untuk kekurang senangan Rahbar hf atas prilaku yang dilakukan oleh pendampingnya atau yang bersama beliau hf waktu itu, bisa disebabkan supaya tidak membuat kafir Ahlulkitab itu menjadi tegang dan takut. Sebab Rahbar hf menganggap semua rakyat Iran sebagai anak bangsanya yang mesti diayomi dan tidak boleh merasa takut.

Hal itu karena ketakutan tersebut bisa muncul dari rasa keamanan pada makanannya. Yakni jangan sampai ada racunnya.

Memang racun itu tidak mungkin diletakkan di makanan tersebut kecuali oleh orang bodoh yang ingin dihukum mati lantaran membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan hukum Islam, akan tetapi racun modern bisa saja. Yakni misalnya racun yang tidak terdeteksi dan berefeknys setelah 5 tahun krmudian. Dan efeknya tidak mesti membunuh secara langsung, tapi membuat pelupa, lumpuh, migran dan semacamnya.

Nah, ketika Ahlulkitab itu disuruh makan juga, tandanya salah satu dari penjaga keamaan beliau hf merasa kurang aman dan akan yakin sekali terhadap keamanan makanannya kalau tuan rumahnya juga ikut makan. Nah, di sinilah Rahbar hf tidak ingin mengorbankan kenyamanan rakyat beliau hf dalam bertatap muka dengan beliau hf dan suasanya yang akrab itu dengan mengutamakan keselamatan beliau hf sendiri. Pendek kata kalau dilihat dari kata mata fiqih dan keamanan:

"Karena sudah dicek sebelumnya melalui pertimbangan kehidupan sehari-hari dan semacamnya maka sudah dianggap cukup secara akal dan syari'at hingga kalau terjadi apa-apa juga, maka sudah tidak lagi akan dipermasalahkan oleh Tuhan dan akal sehat."

Jadi, Rahbar hf dalam keakraban dan kecintaannya kepada Rakyat beliau hf itu, juga sudah mengamlakan syari'at dan kehidupan berakal, secara ketat dan profesional.

4- Anjuran:

Sebagaimana telah diterangkan di dalam ilmu Hermeniutika kuno (bukan yang modernnya yang sudah berantakan) oleh seperti Aresto, bahwa untuk memahami perkataan dan sikap seseorang itu mesti diukur dengan ilmu, kesukaan, budaya, kehidupan dan semacamnya dari si pengata, penulis dan penyikapnya, maka saya ingin berkata:

"Karena itu tataplah beliau hf sesuai dengan fiqih/fatwa beliau hf sendiri, jangan menatap beliau hf dengan ilmu dan gaya hidup kita yang kurang menjaga ketaqwaan terhadap fiqih tersebut." Wassalam.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.