Friday, August 19, 2016

on Leave a Comment

Meneruskan yang waktu itu ust, bagaimana hukum sudara laki/perempuan dari kakek/nenek jalur ayah dan ibu, mahram atau tidak?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1053246358058603?_rdr

Salam.
Meneruskan yang waktu itu ust, bagaimana hukum sudara laki/perempuan dari kakek/nenek jalur ayah dan ibu, mahram atau tidak?
trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya. Iya mahram. Seingat saya dulu saya telah membuat kamus kemuhriman ini. Coba rujuk juga ke sana.

Subhan Novagsya mksdnya dr kakek/nenek jalur ayah atau ibu ini sepupu ?? bukankah kalau sepupu boleh menikah ?? kalau seayah atau seibu itu baru mahram.... mohon penjellasan detail...

Sinar Agama Subhan Novagsya, yang ditanyakan saudara/i-nya kakek atau nenek. Antum benar kalau yang ditanyakan itu saudara se tingkatan dengan dirinya yang merupakan cucu dari saudaranya kakek/nenek. Yakni kalau yang ditanyakan itu cucu dari saudara dari kakek atau nenek kita, maka bukan muhrim. Dalam istilah disebut dua pupu. Jangankan cucu saudara kakek/nenek, anak dari saudara ayah/ibu yang disebut sepupu, juga bukan muhrim.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.