Tuesday, August 16, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hak pengasuhan anak yang ditinggal cerai atau mati orang tuanya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/982958938484230

Salam ustd. Semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya.apakah afa hukum fikihnya yang mengatur hak atau kewajiban mengasuh anak yatim. Kalau ada kondisinya sepetti ini
a. Anak yatim di tinggal ayah. Yang merawat itu keluarga ayah atau ibundanya
b.anaj yatim piatu dibrawat kekuarga ayah atau keluarga ibu
c. orang tua cerai. Yg merawat ituayah ayau ibu.
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a-c- Secara umum tidak ada kekhususan tertentu dari hak dan kewajiban selain yang secara uruf misalnya kalau pengasuhnya adalah orang tuanya atau salah satunya atau kakeknya, maka menafkahi anak yatim tersebut adalah kewajiban dan ukurannya secara uruf. Kalau yang mengasuh orang lain, maka hak seperti itu tidak diatur secara khusus tapi dari sisi hubungannya diatur karena terhitung bukan muhrimnya.

Raihana Ambar Arifin salam. kalau tidak ada kehusussan hak dan kewajiban dari kasus diataa. lalu bagaimana islam menentukan apabila ada perebutan hak asuh antara orang tua yanh bercerai.2 apabila ada ayah yang meninggal apakah keeajiban menafkahi anak pindah kewali misalnya bapak ayahnua atau ke ibu anak itu. trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, antum sekarang sedang mengajukan pertanyaan lanjutan atau isykalan/permasalahan/sanggahan?

Raihana Ambar Arifin pertanyaan lanjutan ustd.

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, :

1- Pertanyaan lanjutan antum itu tidak seperti pertanyaan lanjutan karena tidak ada hubungannya dengan pertanyaan sebelumnya dan yang sekarang. Begitu pula tidak ada hubungannya dengan jawaban terhadap pertanyaannya sebelumnya itu. Karena itu, kalimat ini:

"...kalau tidak ada kehusussan hak dan kewajiban dari kasus diataa. lalu bagaimana islam menentukan..."

kurang memberikan pahaman pertanyaan lanjutan. Karena itulah maka saya tidak berani menjawab sebelum jelas masalahnya.

2- Setelah jelas masalahnya bahwa komentar antum itu pertanyaan, maka yang tidak bisa dipahami hanyalah lahiriah tuisannya saja.

3- Kalau pertanyaan, dimana hal itu memang maksudnya, maka sekali lagi tidak ada hubungannya dengan pertanyaan dan jawaban sebelumnya. Sebab pertanyaan sebelumnya yang ditanyakan adalah hak khusus bagi masalah pengasuhan anak angkat dan sudah dijawab bahwa tidak ada hak khusus. Lalu di pertanyaan berikutnya ditanyakan bahwa kalau tidak hak khusus lalu bagaimana kalau terjadi perselisihan?

Ketidakberhubungannya adalah karena selisih itu apa dan hak khusus itu apa. Keduanya berbeda dan tidak mesti berhubungan. Perselisihan itu bisa terjadi pada dua barang yang tidak saling berhubungan. Karena itulah maka Islam memberikan caranya masing-masing.

Apalagi jawaban terhadap anak angkat dengan anak sendiri yang sangat beda obyek hukum.

Apalagi mengasuh anak sendiri atau cucu sendiri yang sudah dikatakan tidak ada hak khusus selain yang sudah diterangkan di dalam hak nafaqah seperti yang sudah dijelaskan. Nah, dalam hal ini, kok bisa dipertanyakan lagi kalau terjadi perselisihan? Bukankah ketidakadaan hak khusus itu DI SELAIN hak-hak yang sudah ditentukan dalam agama bagi anak dan orang tua atau kakek? Artinya, kalau sudah ada hak yang sudah diatur dalam hak nafaqah di mana hal itu hukum umum yang diketahui semua orang, hingga dikatakan tidak ada hak khusus selian itu, maka mengapa dibingungkan kalau ada perselisihan?

4- Untuk beberapa hal yang ditanyakan seperti kedua orang tua cerai hak asuh bagaimana, kalau ayah seorang anak meninggal lalu siapa yang wajib menafkahi anaknya apakah kakeknya atau ibunya dan mungkin pertanyaan lainnya, maka:

a- Dulu sudah pernah saya tulis tentang hak asuh anak bagi kedua orang tua yang cerai. Silahkan merujuk ke sana. Intinya, selama anak masih belum melebihi dua tahun, maka ibu lebih berhak mengasuh anaknya. Dan kalau sudah lewat dua tahun, maka ayah lebih berhak bagi anak lelakinya, dan ibu tetap lebih berhak sampai umur tujuh tahun kalau anaknya wanita. Setelah tujuh tahun, maka ayahnya lebih berhak mengasuh anaknya yang wanita itu.

b- Nafaqah juga sudah pernah diterangkan, bahwa seseorang selain wajib menafkahi dirinya, juga istri dan anak-anaknya. Karena itu, maka orang tua wajib menafkahi anak-anaknya. Kalau ayah memberi makan anak-anaknya, maka hal itu sudah kewajibannya. Kalau tidak dilakukan, baik karena tidak mampu atau maksiat, maka ibu wajib menafkahi anak-anaknya. Kalau tidak dilakukan baik karena tidak mampu atau karena makasiat, maka kakek wajib memberikan nafaqah kepada cucunya. Btw, mungkin merujuk ke catatan sebelumnya bisa mendapatkan tambahan.

Raihana Ambar Arifin terimakasih penjelasannya ustd.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.