Friday, August 26, 2016

on Leave a Comment

Apa definisi wakaf, cara wakaf dan hukum-hukum wakaf? apa beda wakaf dengan infak dan sodakoh?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/991134364333354

salam ustd. semoga dalam keadaan sehat. maaf mau bertanya.<br>
sy sudah mencoba mencari di catatan istd tp blm ktemu. sy mau nanya definisi dan cata wakaf dan hukim hukum dlm wakaf. saya masih bingung bedanya wakaf dan infak dan sodakoh .<br>
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Coba pelajari ini dan kalau masih ada pertanyaan, silahkan ditanyakan lagi:

320. Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab, seri status Sinar Agama
October 25, 2013 at 3:13pm

Bismillaah: Membayar Hutang Pertanyaan-Pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab
Sinar Agama:
(10-4-2013)

Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:
1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.
Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut, maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam.

Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Wassalam.

Sinar Agama .

Dan catatan yang ini:

1290. Hukum Tanah Wakaf Oleh Ustadz Sinar Agama
http://www.facebook.com/.../21057069.../doc/491322904245844/
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Desember 2012 pukul 14:25

Sang Pencinta: Salam, jka kita sudah mewakafkan tanah untuk dibangun mesjid di atasnya, setelah berapa lama masjid itu tidak kunjung didirikan dan kita menarik tanah wakaf, tidak jadi diwakafkan. Apakah kita berhutang seharga tanah wakaf itu? Terimakasih ustadz.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
Kalau sudah diwakafkan, maka tidak bisa ditarik lagi dan kalau ditarik, mesti dikembalikan lagi. Tetapi kalau sudah dijual, maka penggantiannya bukan uang tetapi tanah dengan ukuran yang sama, karena yang diambil bukan uang, tetapi tanah wakaf Islam.

Ali Assegaf Senat Jatim: Salam, apakah wakaf yang dilakukan seseorang non muslim juga bermakna wakaf dan berlaku hukum wakaf bila jatuh pada seorang muslim ?

Sinar Agama: Ali: Saya yakin juga seperti itu walau amal si kafir itu tidak diterima Allah, akan tetapi wakafnya sudah menjadi hak Islam. Tetapi kalau memang serius ada masalah seperti itu, maka saya akan konfirmasi dulu dengan kantor Rahbar hf bagian fatwa (setelah dikonfirmasi, memang benar bahwa wakaf kafir juga bisa diterima muslimin), in syaa Allah.

Sang Pencinta: Bagaimana ketika mewakafkan tanah itu ke pengurus wakaf dikatakan bahwa tanah itu harus dijadikan mushola atau mesjid, kalau tidak dibangun tidak jadi wakafkan. Di sisi lain pengurus wakaf maunya mendirikan balai pemuda di mana hal ini sangat kita tolak dari awal. Setelah kita tunggu beberapa bulan tidak ada tanda realisasi pembangunan dan kita butuh dana mendesak saat itu. Mohon penjelasan ustadz.

Sinar Agama: Pencinta: Secara lahiriah kalau wakafnya bersyarat, maka kalau tidak memenuhi syarat, bisa saja batal. Tetapi syaratnya itu dalam jangka waktu atau tidak, maka harus diperhatikan juga. Karena kalau tidak ada masa waktunya, atau tidak dalam satu kondisi tertentu, maka wakafnya telah menjadi milik Islam.
2 orang menyukai ini.

Raihana Ambar Arifin terimakasih atas tukilannya ustd. sebenarnya pertanyaan sy ini menyambung pertanyaan sebelumnya kalau masjid dari wakafbtidak boleh di bongkar. dalam kasus di daerah sy, tanah masjid muhamadiahhasil wakaf tanpa prasarat dari pewakaf, lalu bangunannya dari hasil sodakoh warga desa dan masyarakat lain. lalu skrg di bongkar karena mau di luruskan ke kiblat dan di bangun jd dua lantai. 1. apakah kasus seperti itu tetep tidak bileh? 2. apa bedanya sodakoh dan wakaf? 3. apa hujumnya sodara syiah yang yabg ikut menyumbang uang untuk bangun ulang masjid atau membantu membingkar masjid? 4. kalau jawaban no 3 tidak bol

Raihana Ambar Arifin 4. kalau jawaban no 3 tdk bileh apakah ada kewahiban sesama syiah untuk amal ma'ruf nahi mungkar ke sesema syiah untuk tidak membantu membongkar kalau syarat amal ma'ruf terpenuhi. trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, 1-4- Karena pembongkaran masjid dan pembangunannya itu tidak dapat dipastikan keharamannya lantaran baru sekarang antum bilang mau dibuat dua lantai (lain kali kalau tanya maka yang lengkap datanya), maka biarkan saja masalah itu sebab barang kali memang boleh lantaran adanya pembesaran masjid. Jadi, tidak usah mencari hukum yang sesunggunya karena kita tidak tahu detail-detailnya secara obyek hukumnya, seperti rapuh tidaknya masjid, sudah waktu atau belumnya renofasi, seberapa yang dibongkar, bahan bongkarannya dikemanakan, dan seterusnya dan seterusnya.

Jadi, tidak perlu juga beramar makruf dan nahi mungkar kepada teman Syi'ah kita yang aktif dalam membantu dalam pembongkaran dan perenofasian masjid tersebut. Mungkin antum juga bagus kalau ikutan membantu dalam pembangunannya (bukan pembongkarannya).


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.