Sunday, August 14, 2016

on Leave a Comment

Apakah kepiting termasuknya ke kelompok udang-udangan menjadi halal dimakan?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1046178572098715


Salam.
Di ilmu biologi dikatakan kepiting termasuk kelompok udang-udangan, sementara pahaman yang beredar kepiting bukan dari jenis ikan.
Pertanyaan:
Apakah dengan termasuknya ia ke kelompok udang-udangan menjadi halal dimakan?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Aminah Najariyah Thohir Hehe. Dulu makan rasanya kayak udang. 30 th yg lalu.

Apit Sanjaya Kalau seperti lobster air tawar, yang seperti udang hanya capitnya saja mirip capit kepiting bagaimana?

Asry Salam..

Apit Sanjaya Apakah sesuatu hanya bisa dikatakan sebagai udang bila hanya bisa hidup di air dan tidak bisa jalan2 sebentar di darat (maksudnya tempat hidup pokoknya tetap dalam air)?

Yunita Arifin Jwabanx apa? Halal atau haram?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kepiting bukan udang apalagi sudah dikatakan udang-udangan (bukan udang sungguhan, he he...). Karena itu kepiting tidak halal dimakan.

Sinar Agama Apit Sanjaya, lobster itu dari jenis udang karenanya halal. Udang dan tidaknya itu sesuai dengan uruf/umum terkhusus di masa diucapkannya kalimat hadits dari Makshumin as (Nabi saww dan Ahlulbait as).

Yunita Arifin Maaf ust @Sinar Agama ; mau nya lagi nih apa ikan bersisik tp mangap dan bertaring kayak ikan koi halal dimakan?

Sinar Agama Yunita Arifin, halal kalau bersisik dan mati di darat serta tidak liar alias mesti ada yang memiliki.

Yudi Hermanto Salam ust Sinar Agama, klo boleh tau hikmah haramnya kepiting, ikan tdk brsisik, cumi-cumi . Afwan ust

Apit Sanjaya Yerima kasih Ustadz

Sinar Agama Yudi Hermanto, biasanya akan berefek samping pada anak-anak kita seperti penyakit-penyakit kulit. Ada juga yang membawa sel kangker. Apapun itu, kita mesti menjauhi apa yang telah diharamkan Allah swt.

Yudi Hermanto Iya ustd, trmksh ustd..

Arthom Thom jadi sya hanya ingin mempertegas bahwa semua kepiting yang biasa dikomsumsi masyarakat kita umumnya, itu haram? begitu ustadz? kalau benar sungguh selama ini kita telah mengkomsusinya dengan tiada sedikitpun beranggapan bahwa itu haram hanya dengan berasumsi bahwa kepiting hidup dilaut/pinggir pantai... ampun

Sinar Agama Arthom Thom, benar seperti itu, yakni haram. Di dalam Ahlulbait as diwajibkan belajar fiqih keseharian dan yang tidak mempelajarinya dihukumi dosa. Karena itu belajarlah fiqih harian baik yang menyangkut diri, keluarga, budaya, sosial dan politik. Dan mintalah ampunan terhadap yang keliru di masa lalu yang disebabkan tidak belajar fiqih dengan baik.

Bagir Alhussaini Apakah kesalahan yg dahulu karena tidak tahu fiqihnya itu sama dosanya dengan yg tahu fiqihnya bahwa kepiting itu haram ?

Bagir Alhussaini Apakah ada cara membersihkan diri dari makanan yg haram ketika masih belum mengenal fiqih ahlulbait ?

Sinar Agama Bagir Alhussaini, iya sama saja kalau sadar dirinya tidak tahu dan ada tempat bertanya tapi tidak melakukannya (atau tidak belajar).

Membersihkan dari makanan haram, cukup dengan taubat, yakni tidak mengulangi dan meminta ampunan kepada Allah.
SukaBalas312 Juli pukul 9:54

Fadhilah Al Khubro Mokhtar Ali
SukaBalas113 Juli pukul 8:54

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.