Monday, August 8, 2016

on Leave a Comment

Lagu apabila termasuk Ghinaa/muthrib maka dihukumi haram, kalau tidak ghinaa maka dilihat penyanyinya, kalau penyanyinya wanita dan pendengarnya lelaki, maka tidak dibolehkan.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/974650139315110

Salam. Sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat Idul Fitri 1437 H. Mohon maaf lahir dan batin. Ada beberapa hal yang ingin ditanyakan.
1. Ustadz, kalau noha itu maksudnya apa ya? Di youtube itu ada noha yang berisi lagu yang diiringi musik yang liriknya itu berisi di antaranya tentang imam husain as atau penderitaan rakyat palestina. Kalau dilihat dari lagunya menurut saya tidak termasuk ke dalam ghina dan musiknya pun tidak mutrib. Akan tetapi, yang saya masih ragu itu penyanyinya ada perempuan yang sendiri (solo) tanpa hijab. Ada yang lain penyanyinya tiga orang perempuan dengan pakaian muslimah yang tertutup rapi. Bagaimana hukumnya kita yang lawan jenis mendengar lagu/noha seperti itu?
2. Apakah zakat fitrah atau zakat harta harus dibedakan antara sayid dan nonsayid?
3. Ustadz, kalau di closet itu kan suka ada yang pake penampungan air buat nyiram kotoran yang kita buang. Prinsipnya itu dia otomatis jadi setiap air kosong, langsung terisi secara otomatis. Pertanyaan saya, apakah penampungan seperti itu bisa dianggap tersambung dengan sumber air atau tidak?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama-sama mengucapkan slamat hari raya Iedu al-Fitri semoga amal-amal ibadah kita diterima Allah dan segala dosa kita diampuniNya, amin.

1- Nah, kalau bertanya seperti ini tidak akan ana delete. Tapi kalau bertanya sambil membawakan vedionya ke rumah hinaku ini, maka sudah pasti ana delete. Karena membiarkannya di rumahku sama dengan ikut menyebarkannya dan ana akan mendapatkan jariah dosanya. Jadi, memang sengaja dua kali pertanyaan antum, ana delete.

Untuk hukum ghinaa/muthribnya itu kembali kepada 'urf atau umum atau kembali kepada mukallaf sendiri (sesuai fata Rahbar hf). Ini masalah muthrib dalam lagu. Kalau sudah dihukumi muthrib, maka biasanya sekalipun lagu yang isinya bagus, tetap dihukumi haram.

Kalau sudah tidak muthrib, maka dilihat siapa penyanyinya. Kalau lain jenis dari penedengarnya, terutama kalau penyanyinya wanita dan pendengarnya lelaki, maka tidak dibolehkan.

Karena itu, saya yakin yang antum tanyakan itu yakni tentang lagunya, maka masuk ke yang tidak boleh ini. Karena itu pendeletan saya terhadap pertanyaan antum sebelumnya, telah menyelamatkan diri ana dari termasuk penerima dosanya, apalagi kalau sempat disharing oleh orang lain ke tempat lain dan begitu seterusnya sampai tidak terhingga.

Tentang gambar vedionya maka juga termasuk yang tidak boleh. Saya mendelete itu disebabkan gambar tampak awal nya tersebut. Untuk kehati-hatian. Jadi, vedio itu saya yakni masuk dalam dua haram, gambar vedionya dan juga suara penyanyinya. Ini kalaulah sudah dianggap bahwa dari sisi muthribnya sudah diyakini tidak muthrib. Tapi kalau diyakni secara syar'ii sebagai muthrib maka setidaknya dalam video itu ada tiga dosa.

2- Zakat fitrah dan zakat maal itu tidak beda dari sisi bahwa sayyid tidak bisa terima zakatnya selain sayyid, tapi boleh sebaliknya.

3- Sementara ini saya meyakini tidak nyambung dengan air kur keduali ketika sedang mengisi yang biasa baru dimulai setelah pengurasan atau penyiramannya rampung.

Andri Kusmayadi syukron ustadz atas penjelasannya...masih ada sedikit yang perlu konfirmasi......

Andri Kusmayadi Soal no. 1. Kalau yang tidak muthrib ustadz, trus yang nyanyinya perempuan tapi bertiga, tetap tidak boleh? Saya pernah dengar/baca pendapat yang mengatakan bahwa kalau suara perempuannya itu banyakan/paduan suara atau suara perempuan dan laki-laki (campur) itu tidak apa2...tapi kan ga disebutkan batasan jumlah perempuannya itu. Kalau bertiga boleh ngga? Jangan tanyakan sumbernya dari mana ya ustadz karena saya sudah lupa....

Andri Kusmayadi 2. Apakah berlaku juga untuk shadaqah?

Andri Kusmayadi 3. jelas...ahsantum....

Andri Kusmayadi Ustadz Sinar Agama, pertanyaan susulan saya kok belum dijawab ya?syukron

Sinar Agama Andri Kusmayadi, salahnya nulis di jendela kecil he he... afwan, sekarang ana jawab:

1- Kalau ciri suara kewanitaannya hilang dan tidak muthrib, maka mungkin sudah boleh didengar seperti kur wanita wanita atau wanita dan lelaki.

2- Zakat itu shadaqah tapi yang wajib. Shadaqah sunnah bisa diberikan kepada sayyid walaupun pemberinya bukan sayyid.
SukaBalas112 Juli pukul 8:34

Andri Kusmayadi baik ustadz..syukron jelas sekarang ahsantum...




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.