Wednesday, August 10, 2016

on Leave a Comment

Adakah perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa tapi setelah batal, menahan diri dari yang membatalkan puasa hingga maghrib ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/974712269308897

Salam.
1. Adakah perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa tapi setelah batal, menahan diri dari yang membatalkan puasa hingga maghrib ?
2. Kenapa harus menahan diri kalau sudah batal puasanya ?
3. Kalau ada tolong sebutkan apa saja.
4. Kalau dilanggar, adakah kafarahnya ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah tentu ada. Contoh-contoh di bawah ini adalah contoh yang masuk ke dalamnya sesuai dengan keyakinan saya dari pemahaman fatwa, yaitu:

a- Yang berbuka sebelum waktunya yang sudah meyakini masuknya waktu berbuka dari orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) yang juga diyakini mengabarkan dari hasil ru'yat, bukan hitungan atau hisab.

b- Yang tidak melakukan imsak tanpa menyelidiki terbit fajar atau belumnya, lalu diketahui bahwa fajar telah terbir sebelumnya.

c- Orang yang puasa tanpa niat puasa karena Allah karena lupa dan semacamnya lalu ingat sebelum masuk waktu Zhuhur dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

d- Ragu untuk meneruskan niat puasanya.

e- Kalau berniat mau melakukan yang membatalkan tapi tidak jadi dan sebelum Zhuhur dan juga belum melakukan yang membatalkan.

f- Melakukan yang membatalkan puasa di hari Syak (antara Sya'baan dan Ramadhan), lalu ketahuan (diyakini) bahwa hari itu adalah hari awal Ramadhan.

g- Tidak melakukan yang membatalkan puasa di hari Syak (antara Sya'baan dan Ramdhaan) tapi tidak niat melakukan puasa atau berniat melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, lalu sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, diketahui bahwa hari itu hari pertama bulan suci Ramadhan, akan tetapi diketahuinya itu setelah Zhuhur.

Dan lain-lain.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.