Thursday, March 3, 2016

on Leave a Comment

Ketika akhir masa dalam nikah mutah langsung dapat haid apakah haid tersebut bisa dihitung haid pertama


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=870311203082338&id=207119789401486


Salam.
1. mutah dgn jangka waktu sebulan (30 hari). Pas Di hari ke 30 nya haid. bgmn perhitungan iddahnya, apakah begiti selesai masa mutahnya tsb, haidnya tsb bisa terhitung yg pertamanya?
2. Mohon tukilan redaksi fatwa Rahbar, nikah mutah dan daim bg perawan wajib ijin wali.
Trims ustl
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Hitungan haiddahnya adalah di haidh berikutnya. Karena dua kali haidh yang dimaksudkan di fiqih sebagaimana diterangkan di fiqih itu sendiri adalah dua kali haidh secara sempurna dan fiqih juga menyatakan bahwakalau habis masa mut'ah di waktu haidh, maka haidh yang sekarang ini tidak dihitung sebagai iddah.

2-

مسالة 936:
يشترط في تزويج البنت الباكرة الرشيدة مضافا الي رضاها اذن الاب او الجد للاب علي الاحوط سواء في ذلك النكاح الدائم ام المنقطع

Masalah 936:
Disyaratkan dalam mengawinkan wanita perawan yang sudah matang selain harus dengan kerelaannya, juga harus seijin ayahnya atau kakek dari arah ayahnya secara hati-hati (wajib), baik hal itu dalam perkawinan permanent (daim) atau berjangka (mut'ah)."

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.