Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Ustadz, apakah dosa kafir yang disengaja itu siksanya kekal di neraka juga seperti halnya pembunuh nabi dan imam seperti yang antum tuliskan di jawaban sebelumnya di bawah ini? Sekalian pengin tahu definisi kafir menurut syiah Ustadz?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=893376324109159&id=207119789401486


Salam. Semoga antum selalu di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal. Masih berkaitan dengan pertanyaan2 sebelumnya.
1. Ustadz, apakah dosa kafir yang disengaja itu siksanya kekal di neraka juga seperti halnya pembunuh nabi dan imam seperti yang antum tuliskan di jawaban sebelumnya di bawah ini? Sekalian pengin tahu definisi kafir menurut syiah Ustadz?
(a). Tetapi ada yang tidak bisa dicuci. Karena dosanya terlalu besar dan sudah mensubstansi atau menjatidri. Seperti pemusuk Islam, pembunuh para nabi dan imam... .. dan semacamnya.
Hal tsb tidak bisa dikembalikan ke Tuhan. Artinya, dia yang memilih hidup seperti itu di dunia, maka sudah pasti akan mendapatkan balasan setimpal, yaitu kekal di neraka. Karena Tuhan, adalah Adil, sekalipun Maha Kasih.
2. Kalo shalat jumat telat kan kita harus ngulang shalat zuhur ya ustadz. Bagaimana kalau kita ga telat datang, tp pas lagi ceramah kita malah tidur atau fb-an di hp?
3. Jika kita tertidur waktu denger ceramah jumat, apakah kita harus wudhu lagi pas mau ngulang shalat zuhur setelah selesai jumatan?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sebenarnya yang kekal itu adalah kafir secara sengaja dan dibawa mati tanpa taubat. Kalau dosa-dosa itu ditaubati di dunia, maka secara global tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni. Tapi taubatnya yang benar. Anggap membunuh nabi/rasul, tapi bertaubat dan ridha diqishash (dihukum mati), maka mungkin saja masih ada jalan ampunan atau setidaknya tidak selamanya di neraka. Tapi kalau tidak ada ampunan, maka yang pasti selamanya adalah yang kafir.

Nah, kafir itu bisa dengan penandaan memubunuh pada nabi dan rasul as. Mungkin juga membunuh para imam makshum as asal dengan sengaja dalam arti sudah tahu kebenaran mereka as yangn dipilih Allah dan Nabi saww, dan tidak ditaubati tentunya, maka dalam hal ini bisa saja selamanya di neraka. Setidaknya sangat mungkin selamanya di neraka. Saya sendiri yakin selamanya di neraka kalau syarat-syarat di atas terpenuhi.

Memang dalam membunuh ini sangat keras ancamannya, yaitu neraka selamanya. Tapi bisa saja orang menafsirkan lama sangat, bukan selamanya. FirmanNya dalam QS: 4:92:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا

"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka selamanya."

Nah, anggap memang selamanya sesuai lahiriah ayatnya, maka kalau membunuh seorang mukmin saja demikian balasannya, apalagi membunuh imamnya orang mukmin.

Kafir sudah ditetapkan dalam fiqih, yaitu yang tidak percaya pada Tuhan, atau Tuhan Esa, atau Nabi saww sebagai nabi dan rasul, atau menolak fiqih-fiqih yang darurat yang dapat dipahami dengan mudah dan semua muslimin mengetahuinya dengan mudah serta merupakan identitas Islam dengan syarat ia tahu bahwa menolaknya sama dengan menolak Islam itu sendiri atau mengecilkan atau semacam menghina Nabi saww, seperti menolak kewajiban shalat, kewajiban puasa, kewajiban berfiqih dan semacamnya. Memang tidak shala saja dosa besar, tapi tidak menjadi kafir kalau belum menolak kewajibannya.

2- Kalau tidur saya yakin harus ngulang shalat Zhuhurnya, tentu setelah wudhu' dulu sebab dengan tidur wudhu'nya sudah menjadi batal. Wajib mengulang karena ketika mendengar khuthbah wajib dengan wudhu' seperti imamnya yang berkhuthbah.

Kalau fb-an, kalau sampai tidak perhatian pada isi ceramahnya, maka telah melakukan dosa dan saya sarankan untuk mengulang zhuhur. Kalau tidak sampai hilang konsentrasi pada ceramahnya, maka hukumnya makruh dan saran saya juga sebaiknya tetap ulang zhuhur.

3- Sudah dijawab di jawaban ke dua di atas. Wassalam.

Andri Kusmayadi Afwan ustadz, ana ga paham dengan kalimat ini. Apa ada kata2 yang hilang ya? Syukron

Nah, kafir itu bisa dengan penandaan memubunuh pada nabi dan rasul as. Mungkin juga membunuh para imam makshum as asal dengan sengaja dalam arti sudah kebenaran mereka as yangn dipilih Allah dan Nabi saww, dan tidak ditaubati tentunya, maka dalam hal ini bisa saja selamanya di neraka.

Andri Kusmayadi Sama untuk tidur itu batasannya segimana ustadz? Apa cukup dengan sekali tidur kaya orang yg ngantuk itu kan suka tiba2 tertidur tp cepet2 sadar lagi.

Zaenal Al Aydrus Nyimak.....maklum femula

Sinar Agama Andri Kusmayadi,

1- Tidak ada yang hilang kecuali salah tulis di "....memubunuh..." dimana benarnya adalah "....membunuh..."

2- Tidur adalah tidur. Mau sedetik atau seperseribu detik. Ukuran minimalnya adalah kapan sudah tidak mendengar suara lagi walau seperseribu detik.

Andri Kusmayadi Oh sudah bener ya ustadz. Kalo gitu, apakah yg dimaksud "...sudah kebenaran mereka as yang dipilih Allah dan nabi saww..."?

Sinar Agama Andri Kusmayadi, benar kurang kata "tahu" -nya. Jadi yang benarnya adalah, "....dalam arti sudah tahu kebenaran mereka as....". Ahsantum dan afwan.

Andri Kusmayadi Syukron ustadz, afwan untuk kafir yang menolak fiqih2 yang darurat yang mudab dipahami dan diterima oleh seluruh muslim itu berarti tidak termasuk imamah ya ustadz? Kalo kewajiban jilbab masuk ngga? Kalo masuk, kita tahu bahwa Qurasy Shihab itu tidak mewajibkan jilbab. Itu bagaiamana status beliau Ustadz?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.