Tuesday, March 22, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan fatwa tentang Kancing baju, pemakaian dasi, hukum memcukur bulu ketiak dan kemaluan, dan keharaman berhias untuk selain suami?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889289627851162&id=207119789401486


Salam ustd.
Saya mau bertanya
1.A. Benarkah imam khamenei berfatwa mengenai kemakruhan kalau kancing baju tidak dikancingkan semua?
B. Dan apakah fatwa ini termasuk perempuan?
C. Kadang di pakean perempuan ada kancing yang hanya hiasan,bagaimana hukumnya?
D. Apakah fatwa kancing ini juga termasuk resleting seperti di jaket?
2. Sy lihat di foto2 pejabat iran tidak ada yang pakai dasi
A. Apakah itu ada fatwa sosial/politik dari rahbar atau fatwa pribadi marja ataukah hanya tradisi?
B. Kalau ada fatwanya apakah termasuk untuk perempuan?
C. Kalau untuk sekolah atau bekerja apa memakai dasi bisa diniatkan taqiah?
3. A.Mauu bertanya kalau mencukur habis untuk bulu ketiak dan (maaf) bulu kemaluan hukumnya apa?
B.apa hukum mencabut bulu ketiak? Dan mencabut uban?
4. Mengenai keharamannya berhias diri bagi perempuan,saya pahami dari tulisan ustad kalau untuk menentukan objek itu berhias atau bukan tergantung mukalid. Yang sy tanyakan bagaimana cara sy menentukannya? Misal di daerah sy secara umum kalau orang kumpulan atau keluar rumah maka memakai bedak. Apakah itu termasuk merias diri? Mohon caranya bagi saya menentukan objek merias diri.
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Karena di fatwa Imam Khumaini ra fatwa tersebut ada (makruhnya tidak mengancingkan kancing baju), dan di fatwa Rahbar hf tidak ada (karena mungkin tidak/belum ditanyakan sampai tanya-jawab beliau hf dibukukan), sementara di lain pihak beliau hf juga memerintahkan yang mau taqlid pada beliau hf untuk merujuk ke fatwa Imam Khumaini ra, maka bisa dikatakan bahwa yang taqlid kepada beliau hf sudah semestinya memperhatikan fatwa ini kalau tidak ingin melakukan makruh. Tapi kalau tidak, maka bisa tidak diamalkan karena makruh bukan haram dan tidak menyebabkan shalatnya menjadi batal.

b- He he he.. kalau perempuan tidak mengancingkan bajunya kan bisa nampak dada atau perutnya di mana hal ini menjadi batal. Kalau lelaki tidak batal sebab dada dan perut bukan aurat yang wajib ditutupi. Beda kalau bagi wanita yang mesti menutup semua tubuhnya sebagaimana maklum. Jadi, kalau wanita maka wajib mengancingkan semua kancing bajunya kalau tidak dikancingkannya bisa menyebabkan bagian badannya terlihat. Tapi kalau baju luar saja dan di bagian dalam sudah ada baju lainnya, maka mungkin tidak mengancingkan kancingnya tidak termasuk yang makruh.

c- Saya memahami bahwa kalau kancingnya tidak ada hubungannya dengan terlihat atau tidaknya bagian badannya, maka tidak termasuk huum makruh ini.

d- Kalau berhubungan dengan terlihat tidaknya bagian badan, maka saya memahami termasuk dari hukum ini. Yakni makruh bagi lelaki kalau tidak diresletingkan bisa menampakkan bagian tubuhnya, dan wajib bagi wanita kalau keadaannya seperti itu.

2- :

a- Dasi itu haram hukumnya, sebab taqlid pada budaya orang kafir dan dalam hal yang tidak ada manfaat materinya sekalipun. Jadi, fatwa haram ini bukan fatwa politik melainkan fatwa biasa sekalipun bagian dari budaya yang tergolong sosial. Tapi dalam istilah fiqih tidak termasuk bagian dari fatwa sosial-politik hingga yang taqlid dalam masalah pribadi pada marja' lain wajib mengikutinya.

b- Iya ada fatwa dan saya yakinnya termasuk perempuan.

c- Kalau bisa menyebabkan dipecat atau dikeluarkan dari kantor/sekolah, maka bisa dihitung sebagai taqiah.

3- :

a- Hukumnya tidak masalah bahkan bisa saja dianjurkan. Tapi kalau wanita bersuami maka sudah sewajibnya mengikuti yang diinginkan atau selera suaminya.

b- Tidak masalah juga.

4- Berhias itu sudah tentu haram kalau untuk ke luar rumah atau dilihat lelaki bukan muhrim sekalipun di dalam rumah. Tapi meletakkan creem yang tidak ada warna sedikitpun (baca: tidak ada pengaruhnya dilihar dari sisi warta atau mengkilatnya atau halusnya) dan tidak ada bau harumnya, maka tidak terhitung merias diri.

Raihana Ambar Arifin Salam ustd. Saya konfirmasi supaya tidak salah tangkap.
1. Hukum kancing makruh hanya bagi laki laki
2. kemakruhan ini pun(bagi lakilaki) kalau tidak dikancingkan dan bagian badan kelihatan, dan kalau tidak dikancingkan tapi badan tidak kelihatan tidak makruh.
Trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Iya betul.

2- Iya betul, tapi ini pemahaman saya-nya dari fatwa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.