Salam.
Dalam fatwa dikatakan
Pada masa ini (yaitu masa ghaibahnya Imam Mahdi ajf), shalat Jumat yang dilakukan pada hari Jumat sebagai pengganti shalat Dhuhur mempunyai hukum wajib takhyiri, akan tetapi karena saat ini pemerintahan Islam yang adil telah berdiri di Iran, maka berdasarkan ihtiyath mustahab sebisa mungkin untuk tidak meninggalkan shalat Jumat.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 606, 609, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 157)
Dalam fatwa dikatakan
Pada masa ini (yaitu masa ghaibahnya Imam Mahdi ajf), shalat Jumat yang dilakukan pada hari Jumat sebagai pengganti shalat Dhuhur mempunyai hukum wajib takhyiri, akan tetapi karena saat ini pemerintahan Islam yang adil telah berdiri di Iran, maka berdasarkan ihtiyath mustahab sebisa mungkin untuk tidak meninggalkan shalat Jumat.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 606, 609, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 157)
Pertanyaan: apakah yg ihtiyath mustahab itu berlaku utk warna negara Iran saja? Mohon penjelasan.
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment