Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Hukum sholat Jumat pada masa Gaibnya Imam Mahdi as

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/961656877217552

Salam.
Dalam fatwa dikatakan
Pada masa ini (yaitu masa ghaibahnya Imam Mahdi ajf), shalat Jumat yang dilakukan pada hari Jumat sebagai pengganti shalat Dhuhur mempunyai hukum wajib takhyiri, akan tetapi karena saat ini pemerintahan Islam yang adil telah berdiri di Iran, maka berdasarkan ihtiyath mustahab sebisa mungkin untuk tidak meninggalkan shalat Jumat.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 606, 609, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 157)
Pertanyaan: apakah yg ihtiyath mustahab itu berlaku utk warna negara Iran saja? Mohon penjelasan.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Yoga Dariswan Lagipula di negeri yg jarang bgt syiah nya spt ini mau bgmn... agaknya terlalu sulit menemukan imam shalat yg sesuai persyaratan

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Tentu saja ihtiyath sunnah itu hanya untuk orang Iran. Sebab sudah dikatakatan dalam fatwa bahwa keihtiyathan-sunnahnya itu disebabkan berdirinya negara Islam di Iran. WALAUPUN DIINGKARI OLEH BUKU SMS KENEGARAISLAMAN IRAN INI DAN DIINGKARI OLEH PENEBAR FITNAH YANG TERUS MENERUS MENULIS HAL YANG SAMA DI MEDSOS SAMPAI DETIK HARI INI.

Rudianto Menggugat Ini pertanyaan ta Atto Twi...

Khommar Rudin
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.