Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/960694483980458
Salam.
Menceritakan bahwa si A sudah cerai (tapi tidak berikut penyebab cerainya apa?, si A nikah lagi dgn ini dan sejenisnya.
Apakah terhitung ghibah?
Trims ust Sinar Agama
Menceritakan bahwa si A sudah cerai (tapi tidak berikut penyebab cerainya apa?, si A nikah lagi dgn ini dan sejenisnya.
Apakah terhitung ghibah?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment