Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Apakah terhitung ghibah? Menceritakan bahwa si A sudah cerai (tapi tidak berikut penyebab cerainya apa?, si A nikah lagi dgn ini dan sejenisnya.


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/960694483980458

Salam.
Menceritakan bahwa si A sudah cerai (tapi tidak berikut penyebab cerainya apa?, si A nikah lagi dgn ini dan sejenisnya.
Apakah terhitung ghibah?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak terhitung ghibah kalau tidak bermaksud menjelekkannya tanpa tujuan kebaikan.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.