Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Apakah Muhrim antara cucu perempuan hasil dari perkawinan dengan istri pertama dan anak laki² bawaan istri kedua..

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889478441165614&id=207119789401486


Arsi Ifah ke Sinar Agama
19 Februari
salam ustadz ,semoga selalu sehat
mau tanya;
Misalnya , Ayah punya istri Dua orang .
Perkawinan dengan Istri pertama punya anak 2 orang , laki dan perempuan .
Kemudian istri pertama meninggal dunia.
Akhirnyasang ayah kawin lagi dengan istri yg kedua , tetapi istri yg kedua ini sudah punya 2 anak laki laki dari suami yg sudah cerai sebelumya
antara cucu perempuan hasil dari perkawinan dengan istri pertama dan anak laki² bawaan istri kedua, apakah muhrim?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Anak-anak dan cucu ayahnya dari istri pertama, hanya muhrim dengan istri ke dua.

2- Anak-anak dan cucu ayahnya dari istri pertama, dengan anak-anak dari istri ke duanya, tidak muhrim bahkan anak ayah dari istri pertamanya boleh kawin dengan anak bawaan dari istri ke duanya.

Arsi Ifah syukron ustadz....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.