salam ustadz ,semoga selalu sehat
mau tanya;
Misalnya , Ayah punya istri Dua orang .
Perkawinan dengan Istri pertama punya anak 2 orang , laki dan perempuan .
Kemudian istri pertama meninggal dunia.
Akhirnyasang ayah kawin lagi dengan istri yg kedua , tetapi istri yg kedua ini sudah punya 2 anak laki laki dari suami yg sudah cerai sebelumya
mau tanya;
Misalnya , Ayah punya istri Dua orang .
Perkawinan dengan Istri pertama punya anak 2 orang , laki dan perempuan .
Kemudian istri pertama meninggal dunia.
Akhirnyasang ayah kawin lagi dengan istri yg kedua , tetapi istri yg kedua ini sudah punya 2 anak laki laki dari suami yg sudah cerai sebelumya
antara cucu perempuan hasil dari perkawinan dengan istri pertama dan anak laki² bawaan istri kedua, apakah muhrim?
0 comments:
Post a Comment