Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Mendidik anak, Apa Kewajiban ayah terhadap anak? Ibu pada anak? dan anak pada orang tua? apakah tidak boleh memukul anak untuk mendidiknya?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889972691116189&id=207119789401486


Salam ustd.
Saya mau bertanya, secara syariat
1. Apa kewajiban ayah pada anak
2. Ibu pada anak
3. Anak pada ibu
4. Anak pada ayah
5. Anak saya bernama raihana fatimah, ada seorang syii yang bilang pada saya kalau saya dilarang menggunakan kekerasan fisik pada anak sy karena anak saya bernama fatimah, apakah itu betul? Kalau betul bagaimana untuk tujuan mendidik atau amal ma'fir nahi mungkar.
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Menyintai, mengasihi, memberi nafkah, mendidik, melindungi, mendoakan, memaafkan kesalahannya tapi membimbingnya supaya tidak salah lagi, dan semacamnya.

2- Sama seperti dengan kewajiban ayah. Untuk memberi nafkah akan menjadi wajib kalau ayah si anak tidak memberikan nafkah.

3- Menyayangi, mengasihi, menaati selama tidak di jalan haram, tidka membuat hatinya sedih selama bukan hak anak (misalnya dalam memilih jodoh tidak masalah ibunya sedih kalau menolak pilihan ibunya karena di sini hak anak juga ada dan kalau anak lelaki maka mutlak merupakan haknya bukan orang tuanya), tidak boleh berkata kasar atau tinggi sekalipun dalam membela haknya sendiri dan dalam kebenaran, merawatnya, memberi nafkah kalau tidak memilikinya tapi setelah ada kelebihan untuk diri dan istri dan anak-anaknya, melindungi, mengajak pada kebenaran, mendoakan, memaafkan kesalahannya (tapi bukan berarti ikut pada kesalahannya), meminta resu dan ridhanya, dan semacamnya.

4- Sama degan poin 3.

5- Hal itu memang ada anjurannya dalam hadits. Akan tetapi yang dimaksudkan sangat mungkin adalah memukulnya tanpa salah atau dengan kesalahan yang tidak pantas untuk dididik dengan pukulan. Maksud hadits itu bisa saja maksudnya jangan mendzhaliminya. Artinya agar lebih hati-hati dan lebih ekstra agar kita tidak menzhalimi anak yang bernama Fathimah sekalipun juga dilarang menzhalimi anak lainnya. Penekanan itu supaya tidak membuat derita ketertindasan hdh Faathimah menjadi luka kembali. Artinya, cukuplah derita yang ada itu dan jangan tambahi lagi dengan duka yang lainnya. Sebab ketika menamakan anak dengan Fathimah itu kan tandanya sedang menyiarkan nama harum Ahlulbait as. Nah, dengan demikian maka ada kaitan dan hubungannya dengan hfh Faathimah as. Karena itu, jangan buat beliau as sedih lagi dengan kesedihan yang baru. Allahu A'lam.

Raihana Ambar Arifin Salam ustd. Ijin menyambung pertanyaan.
1. Mengenai kewajiban mendidik apakah ini dalam arti mendidik pengetahuan agama(akidah dan fikih) atau mendidik dalam arti menyekolahkan?
2. Kapan orang tua di bolehkan menggunakan kekerasan misal memukul pantan atau menjewer pada anak?
3. Mengenai kewajiban anak yaitu minta ijin
A. apakah hanya meminta restu atau rido apakah nyanya meminta? Tapi "dalam hak anak"tidak harus direstui?
B. Ketika anak perempuan yang sudah bersuami apakah kewajiban meminta ijin atau rido ke orang tua masih wajib? Misalnya ijin / rido untuk berhenti kerja.
4. Anak mengajak kebenaran, misal dalam hal mazhab bagaimana cara anak mengajak kebenaran orang tua yang tidak semazhab dan orang tua membenci mazhab kita karena termakan isu isu masyarakat.
Trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Mendidik agama. Begitu pula apa-apa yang diperlukan secara darurat dalam hidup.

2- Manakala tidak melakukan shalat ketika sudah sempurna umurnya mencapai tujuh tahun. Tapi seperti yang sudah sering diterangkan bahwa memukulnya tidak boleh sampai merah apalagi memar. Mungkin bisa juga manakala melakukan hal yang tidak baik yang serius seperti mengambil barang orang, mencela orang lain, memukul atau menzhalimi orang lain dan semacamnya.

Sebenarnya urusan pukul memukul yang setelah sempurna tujuh tahun ini tidak terlalu mudah urusannya. Sebab hak seorang anak adalah mendapatkan hak-haknya, terkhusus di tuju tahun pertama. Kalau di tujuh tahun pertama itu tidak mendapatkan perhatian dan pengajaran yang bahasa dan caranya disesuian dengan umur anakanya yang belum tujuh tahun itu, maka SEMACAM tidak berhak mendapatkan pukulan di tahun ke tujuhnya itu sekalipun meninggalkan shalat atau melakukan kesalahan besar.

Karena kita mesti perhatian paad umur 1-7 nya. Dan ketika di umur 7 itu pula, kita hati-hatinya tidak langsung memukul dengan sekali kesalahan. Tapi berilah penjelasan dengan bahasa yang baik dan santun. Lalu kalau masih melakukan berikan nasihat lagi. Kalau masih juga melakukan maka tidak diajak bicara (tapi dalam hadits, dilarang lama-lama atau dilarang sampai berhari-hari). Kalau masih maka barulah dipukul tapi dengan niat mendidik dan tidak terlalu keras hingga tidak sampai merah, memar atau apalagi bengkak-bengkak.

3- :

a- Sudah tentu orang tua kalau tahu bahwa yang dimintaijinkan oleh anaknya itu benar (tidak haram) dan merupakan hak anak (seperti memilih jodoh bagi anak lelakinya atau bahkan anak wanitanya sehubungan dengan ibunya, sebab hak melarang atau tidak mengijinkan hanya sebagai hak ayah dan bukan ibu), maka merupakan hak anak untuk mendapatkan restu orang tuanya.

INGAT, banyak sekali orang tua berdosa pada anak-anaknya. Jadi, jangan dikira yang bisa berdosa itu hanya anak terhadap orang tuanya. Sebab orang tua, bisa saja dosa terhadap anak-anaknya, seperti memarahi anaknya ketika tidak salah melakukan hak-haknya seperti memilih jodoh yang baik menurut agama.

b- Kalau sudah besuami maka wilayah ijin mengijin itu sudah pindah ke tangan suaminya.

4- Tergantung kondisinya. Sudah sejauh mana kita tahu agama ini. Sudah sejauh apa orang tuanya membenci madzhab Ahlulbait as. Setinggi apa orang tua dalam berfikir. Sebanyak apa informasi agama yang dimiliki orang tua. Dan banyak lagi yang harus diperhatikan.

Setidaknya cari tahu sebab kebenciaannya lalu carikan jawabannya sebelum menjelaskan kepada orang tuanya.

Raihana Ambar Arifin Salam ustd.
1. Mengenai memukul anak dg tujuan ppendidikan, apakah masuk ke fikih amal ma'ruf nahi mungkar? Karena yang sy pahami dr jawaban ustd, bahwa sebenarnya blh langsung memukul kalau 7 tahun pertama sudah diajari dengan cara yang tepat. dan sedangkan sy pahami dg amal maruf nahi mungkar kan pertama dengan hati, lalu kalau tdk bisa naik dg lisan sampai ke tindakan, dan lagi pula anak 7 tahun blm balig jadi sebenarnya blm berdosa ketika misal tdk shalat.
2. Apakah memukul ini hanya di 7 tahun kedua 2(7-14) dan setelah 14 tahun masih boleh dipukul?
Trims

Arsi Ifah salam, nyimak...

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Emangnya memukul dan amar makruf itu tunggu orang berdosa? Jadi, kalau anak sepuluh tahun mau membunuh orang lain dibiarin? Kan tidak? Pendidikan anak itu dimulai sejak kecil walau sebelum tujuh tahun itu tidak terlalu dikekang.

2- Sudah dijelaskan di jawaban sebelum kolom ini.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.