Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana Hukum darah yang tersisa di dalam daging setelah dimasak?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=892298060883652&id=207119789401486


Arsi Ifah ke Sinar Agama
24 Februari
salam ustadz, semoga sehat selalu
mau tanya,
binatang yang halal di makan dan telah memenuhi syarat kehalalannya, tapi ketika dimasak dibagian dalamnya masih terlihat darah atau setengah masak. karna ada yg bilang klo itu termasuk bangkai, apakah itu benar....???
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara Islam.

2- Kalau sudah disembelih maka bukan bangkai lagi.

3- Darah yang tersisa setelah disembelih, hukumnya tidak najis tapi haram dimakan kecuali kalau sudah bercampur dan kuwah atau bumbunya.

4- Daging yang sudah dihukumi halal itu, maka halal dimakan masaknya dan halal juga dimakan mentahnya selama tidak ada mudharat yang membahayakan.

5- Darah sisa dari sembelihan yang tidak najis itu adalah yang ada di badannya. Tapi kalau darah yang keluar dari lehernya dan mengenai apa saja, begitu pula darah sisa di leher tempat penyembelihannya itu, adalah najis dan wajib disucikan.

6- Menyembelih binatang air (ikan) secara Islami, hanya dengan membiarkannya mati di atas air atau membunuhnya di atas air. Tidak perlu baca bismillah dan menghadapkan ke kiblat.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.