Thursday, March 24, 2016

on 4 comments

Bagaimana tanggapan Ustad tentang syarifah yang tidak boleh menikah dengan lelaki Ahwal?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1510456599258465&id=207119789401486

salam. mohon tanggapannya jika berkenan
Saran saya .. kalian yg ngaku keturunan rasul allah ... kan kalian ini sudah berjuta banyak nya di Indonesia ini ... terus dah pinter pinter .. kaya kaya pula .. gini ja ..…
AFASJAMALULLAIL.BLOGSPOT.COM|OLEH MUDHAFFAR BIN SOFYAN JAMALULLAIL
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya sudah menulis tentang hal ini di tanya jawab catatan Definisi Perawan dan Janda. Sepertinya malah catatan itu merupakan catatan pertama lantaran pernah melihat seorang dai menulis hal yang kurang benar dalam masalah perawan dan janda.

2- Dalil yang dipakai mereka yang beraliran kufu' di atas, kita menghormatinya walau, jelas tidak setuju dengan cara berdalilnya seperti yang akan dijelaskan.

3- Penulis berdalil dari hadits "Anak-anak lelaki kami untuk anak-anak wanita kami dan anak-anak wanita kami untuk anak-anak lelaki kami" ini, disimpulkan bahwa anak-anak wanita kami (syarifah) hanya untuk anak-anak lelaki kami (sayyid).

Lah, kalau begitu cara berdalilnya, maka anak-anak lelaki kami mestinya juga untuk anak-anak wanita kami. Yakni tidak sekufu' kalau dikawinkan dengan wanita selain syarifah. Kok bisa dipahami dari hadits itu bahwa dari arah syarifahnya tidak boleh kawin dengan selain sayyid, tapi tidak dipahami juga dari hadits tersebut bahwa sayyid tidak boleh kawin dengan selain syarifah?

4- Sepertinya mereka para pengikut kufu' keturunan dan suku ini, tidak terlalu pandai berfikir dan berdalil. Sebab ketika dikatakan bahwa anak-anak lelaki kami untuk anak-anak wanita kami dan begitu pula sebaliknya, maka hal itu bukan berarti pembatasan. Beda kalau dikatakan "hanya" untuk anak-anak lelaki kami dan begitu pula sebaliknya.

5- Kalau dipahami kufu' darah, maka jelas bertentangan dengan Qur an yang menerangkan bahwa Allah menjadikan manusia ini bersuku-suku untuk saling kenal. Dan saling kenal, bukan hanya terbatas pada KTP, melainkan kehidupan sehari-hari, pergaulan dan penikahan.

Perhatikan firmanNya di QS: 49:13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

"Wahai manusia, Kami menjadikan kalian lelaki dan wanita dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling taqwa dari kalian. Sesungguhnya Allah itu Maha Berilmu dan Maha Tahu."

Dari pemahalan lahiriahnya saja sudah dapat dipahami bahwa bangsa-bangsa dan suku-suku ini dicipta Allah untuk saling kenal. Dan ketika ayatnya ditutup dengan pernyataan bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang taqwa, maka jelas bahwa darah dan suku itu tidak mempengaruhi hukum-hukum Islam seperti kawin dan semacamnya itu. Karena mulia di sisiNya adalah tekanan dalam ayat, yakni ketaqwaan, bukan suku dan bangsa.

6- Dalam dalil pengikut kufu' darah ini yang dinukilkan di atas itu dikatakan bahwa Arab sekufu' dengan Arab. He he...jadi hancur sosial Islam ini. Sebab orang Arab tidak boleh kawin dengan selain Arab.

7- Kufu' dalam Islam itu memang ada. Akan tetapi pemahamannya tidak seperti yang dikatakan itu. Kufu' dalam Islam, adalah kufu' masyarakat yang diterima Islam kalau menginginkannya. Kufu' ini persis seperti cantik tidaknya, kaya tidaknya dan semacamnya. Islam menekankan yang taqwa, akan tetapi kalau mau pilih yang kaya atau cantik sekalipun tidak kaya maka silahkan saja dan orang lain tidak boleh mengganggunya.

Nah, kufu darah ini juga demikian. Yakni Islam menganjurkan untuk memilih yang taqwa sekalipun tidak sekufu' dalam darah dan harta atau posisi sosial (jabatan). Akan tetapi kalau mau memilih yang sekufu dalam darah dan harta atau jabatan, maka silahkan saja dan orang lain tidak boleh (haram) mengganggunya.

Bahkan kufu' taqwa juga demikian. Artinya, Islam menganjurkan kawin dengan yang sekufu' dalam taqwa, tapi kalau menginginkan yang cantik dan kaya atau yang sedarah dan seketurunan sekalipun tidak taqwa, maka Islam juga memubahkan (tidak haram) dan Islam melarang orang lain mengganggu pilihannya.
Lihat Terjemahan

Ipank like emotikon

4 comments:

  1. https://revealationofthetruths.blogspot.co.id/2012/08/pernikahan.html

    syarifah dapat menikahi pribumi (ahwal)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam, saya bergaul dg cukup banyak org Shiah tulen. Karena kebetulan saya sempat bbrp bulan jd expat di Iran. Mau kasih info saja disini setelah baca link antum, antum keliru bila menyangka faham Kafa'ah berasal dari kaum Shiah, yg ada justru bertentangan dg ajaran mereka. Dalam Shiah, definisi ahlulbayt saja berbeda dg sunni. Ahlulbayt dlm Shiah adalah gelar suci yg hanya disandang oleh orang-orang 'pilihan' dari keluarga Nabi yakni Sayyidah Fatimah, Imam Ali, Hasan, dan Husein lalu 9 org dari itrah Husein yg terpilih sbg pelanjut Imamah ahlulbayt (paham Imamah 12 Imam mereka). Jadi, tiada siapapun dari dzuriyyah Rasul selain mereka itu yg bisa menisbatkan diri secara kedudukan atas nama Ahlulbayt. Justru dg definisi ahlulbayt demikian, hal ini menolak segala klaim "Kafa'ah" para dzuriyyah Rasul hari inu karena mengatasnamakan diri sbg ahlulbayt, padahal ahlulbayt bukanlah mereka.
      Kedua, di negara Syiah seperti Iran bahkan Iraq, pernikahan antara perempuan syarifah dan lelaki bukan sayyid adalah hal yang dipandang biasa, normal!. Gak seperti di Indonesia. Mungkin mereka yang di Iraq atau Iran bakal terheran-heran melihat larangan syarifah menikah dg pria non-sayyid di Indonesia.
      Memang, sebagaimana di Indonesia umumnya, para dzuriyyah Rasul jg dihormati di Iran dan Iraq, ya penghormatan sebagaimana wajarnya saja scr natural berhubung mereka msh keturunan Rasul dan imam-imam ahlulbayt kaum Syiah, namun penuh dgn persaudaraan tanpa menciptakan suatu gap sosial antara kalangan saadah dan yg bukan.

      Delete

  2. Bagaimana klo sudah menikah dengan syarifah dan sudah memiliki anak, apakah harus bercerai...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada yg salah dlm agama mengenai pernikahan syarifah dan pria bukan keturunan Nabi mas. Kan sdh dijelaskan diatas.

      Delete

Andika Karbala. Powered by Blogger.