Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Ketika dalam perang adakah hukum mengeluarkan/menggunakan senjata? Apakah warga Palestina boleh membunuh rakayt Israel ? Apakah perjuangan palestina kalo meninggal dapat dikatakan syahid?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=893200214126770&id=207119789401486


Salam ustd. Seboga selalu deberi kesehatam. mau bertanya.
Saya baca di tulisan ustd kalau Hukum mengeluarkan senjata ini ada aturannya di fikih. Tidak sembarangn. Kaau orang dengan tangan kosong, tidak boleh dilawan dengan senjata tajam kecuali kalau terpaksa.
1. Apakah hukum ini berlaku diluar perang atau di dalam perang?
2. Apakah misal disuriah isis kan tidak pakai pesawat terbang, brrti secara fikih pemerintah suriah juga tidak boleh menggunakan pesawat terbang?
3. Apakah kalau misalnya dalam perang tidak boleh menyerang, artinya cuma boleh bertahan kecuali perang untuk menyampaikan kebenaran yang dihalang halangi seperti jaman nabi.
4. Apakah secara fikih misal orang palestina boleh membunuh warga sipil zionis tanppa kondisi warga zionis melakukan kejahatan fisik terlebih dahulu. Kalau boleh apakah boleh dengan senjata tajam atau boleh dengan tangan kosong.
5. Kalau dalam berita sy baca kalau warga palestina wafat itu disebut sahid walaupun bukan meninggal ketika perang dg zionis(misal sedang jalan lalau di tabrak pemukim zionis), apakah benar begitu?
Trims.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau penyerang dalam menyerangnya menyatakan akan membunuh atau memang secara umum diyakini mau membunuh, maka boleh melawannya dengan cara dan senjata apapun. Ini globalnya, baik dalam perang atau tidak. Sedang rinciannya, saya kira mesti melihat pasal perpasal atau masalah permasalah sesuai dengan yang dipaparkan di kitab fiqih.

2- Sama jawabannya dengan nomor 1 di atas.

3- Kalau makshumin as boleh memulai perang. Sedang selain makshumin seperti Wali Faqih, maka tidak boleh memulai menyerang dan hanya boleh menfatwakan perang kalau diserang.

Makshumin as yang boleh memulai itupun, bukan tanpa sebab. Harus ada sebabnya. Misalnya dalam mempertahankan hak penyiaran Islam pada umat yang mau atau yang tidak mau. Islam memang tidak memaksa siapapun, tapi memiliki hak untuk menyampaikan sekalipun pada yang tidak mau. Apalagi kalau yang tidak mau itu masyarakat umum, maka sudah pasti tidak mungkin sama semua. Artinya, dalam masyarakat umum seperti Iran dan Romawi kala itu, sudah pasti atau dimungkinkan sekali, adanya banyak orang yang berhati baik dan berakal sehat yang mau mendengarkan syi'ar Islam dan masuk Islam tanpa dipaksa.

4- Seingatku semua pertanyaan ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Secara global di Palestina itu masyaratkannya dihukumi pemerang terhadap Islam, karena dengan tinggal di sana saja yakni pindah dari berbagai penjuru dari dunia sebelumnya, sudah sama dengan berperang. Karena tinggalnya di sana adalah menjajah, seperti Belanda dulu yang menjajah Indonesia. Tapi ini hukum globalnya. Rinciannya, mesti dilihat kondisinya dan fatwa Wali Faqih kala itu. Umumnya, Yahudi yang Zionist, adalah pemerang Islam. Sedang Yahudi biasa yang anti pemerintahan Israel juga karena mereka malu ada negara memakai nama agama seperti kebanyakan orang Indonesia yang malu dan tidak mau ada negara agama Islam di Indonesia, maka mereka bisa saja dihukumi bukan Muhaarib alias bukan pemerang. Kalau bukan pemerang maka tidak boleh dibunuh. Tapi kalau pemerang, maka secara global boleh dibunuh, baik mereka angkat senjata atau cukup tinggal di sana untuk menjajah Palestina. Kalau tidak tahu, maka dihukumi secara lahiriah secara global dan mayoritas. Misalnya di kampung tertentu kebanyakanannya Yahudi Zionist, maka kalau ada yang ragupun, bisa dihukumi zionist.

Tapi ingat, semua itu adalah hukum global yang tidak boleh sembarangan. Sebab Islam dalam masalah membunuh dan kehormatan, sangat hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Islam pada dua hal ini, yakni membunuh dan kehormatan, memerintahkan kita untuk hati-hati. Karena tidak sembarang bisa menerapkan hukum membunuh dan/atau syah tidaknya perkawinan atau perceraian. Walhasil mesti hati-hati. Karena itu, hukum global di atas hanya untuk wawasan pengetahuan fiqih saja. Memang kalau diserang orang yang menyatakan akan membunuh dan memang bisa diyakini seperti itu, maka kita boleh mempertahankan diri walau dengan senjata sekalipun dan sekalipun si penyerang tidak memakai senjata sekalipun.

5- He he he.... emangnya pemukin Zionistnya buru-buru mau kemana sampai nabrak-nabrak sementara di jalanan banyak bebatuan dan halangan? Karena itu, sudah pasti hal itu disengaja. Dan secara lahiriah memang bisa dihitung sebagai kesengajaan.

Jangan para pendemo itu mati karena ditabrak, seandainya mati sakit jantung sekalipun saya yakin mereka syahid. Karena sedang berjuang di medan laga yang sangat-sangat tidak seimbang.

Tidak seimbang karena tidak bisa pakai senjata dan yang dihadapi bersenjata. Tidak seimbang karena sekali angkat senjata kecil saja, dunia dengan PBB nya sudah bisa dimungkinkan akan menghalalkan penyerbuan besar-besaran Israel. Jadi, mereka melawan senjata dengan batu kecuali memang terbuka perang resmi. Tidak seimbang karena Palestina tidak didukung muslimin dunia. Indonesia saja kurang dukungan selain pengobatan dan macam-macam. Tadak sampai ke persenil perang yang berperang melawan Israel atau tidak sampai pada senjata. Karena semua negara dunia rata-rata takut pada Amerika. Bahkan seperti Indonesia ini kadang beli barang-barang persenjataan ke Israel. Kan sangat keterlaluan? Sekitar tidak sampai sepuluh tahun yang lalu, di Liputan 6, diberitakan bahwa Indonesia membeli pesawat mata-mata dari Israel. Ini kan namanya melukai perasaan muslimin dunia terutama muslimin Palestina.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.