Saturday, March 26, 2016

on Leave a Comment

Apabila sedang hujan dan ada air hujan yang mengalir dari genting, air tersebut dihukumi seperti air mengalir, air hujan atau air sedikit?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=895533107226814&id=207119789401486

Salam ustd. Semoga selalu di kasih kesehatan. Amin.
Mau bertanya
1. Apabila sedang hujan dan ada air hujan yang mengalir dari genting, air tersebut dihukumi seperti air mengalir, air hujan atau air sedikit?
2. Apabila sedang mensucikan pakaian dengan air sedikit, terus ketika perasan ke 2 terkena najis yang menetes dari air perasan, apakah untuk mensucikannya mengulang dari awal?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin 3. Kalau air kur jadi najis kan harus ada peruahan, warna atau rasa atau bau. Kalau misalnya air kur berubah warna atau bau atau rasa tapi berubah bukan karena warna najisnya, apa hukum air tsbt? Misal merendam pakaian yang kena kencing dlm air kur, dan bau air kur itu berubah jadi kayak bau kecut, bukan bau pesing/kencing.

Arsi Ifah salam, afwan numpang komen, kebetulan yg mau saya tanya jg berkaitan,

Arsi Ifah salam ustadz, semoga sehat selalu....
yg saya lakukan saat membersihkan najis kencing dengan air kur, baju itu saya letakkan didekat pembuangan air ( bukan di tengah - tengan lantai kamar mandi) supaya airnya langsung mengalir ke pembuangan tanpa menggunakan ember. jd langsung saya siram saja baju yg ternajisi itu pakai air kur yg terhubung dengan selang plastik sampai rata dan basah, sambil saya remes-remes pakai tangan kiri, apakah dengan cara ini udah benar... syukron ustadz...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau airnya menyambung terus maka dihukumi air hujan. Tapi kalau netes sudah bukan air hujan, begitu pula kalau terputus-putus dan tidak menyambung ke hujannya.

2- Sepemahaman saya cukup meneruskan pensucian yang telah berlaku pada air yang menetes itu. Karena dalam fatwa dikatakan bahwa yang tertulari najis dihukumi seperti yang menularinya. Yakni dalam contoh yang ditanyaakn itu, maka tinggal siram sekali dan peras sekali.

3- Kalau perubahannya karena pengaruh selain najisnya, maka tidak masalah. Misalnya ada sedikit lunturan baju di air kurnya itu yang tidak sampai menjadikan air yang berubah itu menjadi air mudhaf.

Sinar Agama Arsi Ifah, iya sudah benar kalau disiramnya merata dan perasannya juga merata sampai najisnya hilang.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.