Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum pengacara yang mengurusi masalah korupsi, pelacuran dan sejenisnya? Bagaimana Hukum Komisinya?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=891584334288358&id=207119789401486

Salam.
Bagaimana hukum pengacara yang mengurusi masalah korupsi, pelacuran dan sejenisnya?
Bagaimana hukum menerima komisi untuk pengurusan masalah tersebut?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau mengurusi mereka untuk membela maksiat mereka, maka jelas tidak boleh dan haram sekalipun maksiat mereka itu dilindungi hukum Indonesia.

2- Tapi kalau untuk membela hak mereka MENURUT ISLAM (bukan hak mereka menurut hukum Indonesia) walaupun dengan cara menggunakan hukum Indonesia, maka boleh. Hak mereka itu tidak mesti berupa pembatalan hukum yang akan diberlakukan hukum Indonesia, tapi bisa saja berupa pengurangan hukum dari hukum yang berlebih menurut Islam kepada hukum yang ditetapkan Islam. Misalnya anggap saja koruptornya akan dihukum bunuh menurut hukum Indonesia, sementara menurut Islam belum sampai ke tingkat itu karena belum mencapai tingkat perusak di muka bumi (mufsid fi al-ardh) misalnya, maka pengacara bisa membelanya supaya tidak dibunuh dan hanya mengembalikan harta korupsinya ditambah hukuman dera atau penjara sebagaimana ditetapkan dalam Islam.

Atau seperti di Malaysia. Orang dengan hanya membawa morfin 10 gram saja kalau tidak salah sudah dihukum gantung. Nah, pengacara bisa membelanya supaya tidak sampai dihukum gantung.

3- Menerima komisi dari poin 1 tidak boleh dan haram, sedang menerimanya di poin 2, maka boleh dan halal.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau mengurusi mereka untuk membela maksiat mereka, maka jelas tidak boleh dan haram sekalipun maksiat mereka itu dilindungi hukum Indonesia.

2- Tapi kalau untuk membela hak mereka MENURUT ISLAM (bukan hak mereka menurut hukum Indonesia) walaupun dengan cara menggunakan hukum Indonesia, maka boleh. Hak mereka itu tidak mesti berupa pembatalan hukum yang akan diberlakukan hukum Indonesia, tapi bisa saja berupa pengurangan hukum dari hukum yang berlebih menurut Islam kepada hukum yang ditetapkan Islam. Misalnya anggap saja koruptornya akan dihukum bunuh menurut hukum Indonesia, sementara menurut Islam belum sampai ke tingkat itu karena belum mencapai tingkat perusak di muka bumi (mufsid fi al-ardh) misalnya, maka pengacara bisa membelanya supaya tidak dibunuh dan hanya mengembalikan harta korupsinya ditambah hukuman dera atau penjara sebagaimana ditetapkan dalam Islam.

Atau seperti di Malaysia. Orang dengan hanya membawa morfin 10 gram saja kalau tidak salah sudah dihukum gantung. Nah, pengacara bisa membelanya supaya tidak sampai dihukum gantung.

3- Menerima komisi dari poin 1 tidak boleh dan haram, sedang menerimanya di poin 2, maka boleh dan halal.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.