Tuesday, March 22, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menikah dengan pelacur dalam praktek mut'ah baik sesuai fiqih maupun menyimpang?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=888857551227703&id=207119789401486

Salam..... Ada hal yg saya ingin tanyakan mengenai mut'ah.. Yg saya sedikit ketahui,bahwa nikah mut'ah ada syarat dan ketentuan jika ingin melakukanya,, namun d antara saudara2 kami,adalah mereka melakukan mut'ah d komplek dan tempat lokalisasi (afwan). Dan mereka berpindah2 tempat dr tempat satu ketempat lain nya,,,dan di antara mereka sdh beristri,,, dan mereka mengatakan kpd saya " kamu belum waktu nya di beri tau ilmu nya tentang hal ini,nanti suatu saat qm akan di beri tahu cara nya " bagaimana ini ustadz,mohon penjelasan nya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Terlepas saya percaya atau tidak dengan mukaddimah pertanyaan antum, maka saya hanya akan memberikan jawaban fiqihnya sesuai dengan kewajiban dan seukuran ilmu yang telah diberikan Allah swt kepada alfakir ini.

2- Hukum kawin dengan penzina, dibolehkan di Sunni dan Syi'ah akan tetapi kurang baik dan tidak dianjurkan atau dimakruhkan secara keras. Tentu saja dalam hal ini kawin daim/permanen karena Sunni mengingkari kebolehan mut'ah.

Jadi, kawin dengan pelacur (afwan) itu sama sekali tidak haram di Sunni dan Syi'ah. Sebab pada akhirnya Islam juga mesti memberikan jalan keluarnya untuk para pendosa untuk menjadi baik dan meninggalkan dosa-dosanya itu. Hukumnya tidak sampai haram dan hanya makruh akan tetapi wajib dihentikan dari zinanya.

3- Sedang kawin mut'ah di tempat pelacurannya, sekalipun kawinnya tidak haram sebagaimana maklum dan tidak sampai dihukumi sebagai zina, akan tetapi sangat mungkin bisa haram dari sisi tempatnya. Yaitu manakala dapat mencederakan Islam dan madzhab Ahlulbait as di mata umat terutama saudara-saudara Sunni dan para akhwat Syi'ah. Dan kalau benar bisa dosa, maka saya tidak bisa membayangkan besarnya karena yang dirugikan adalah agama dan Ahlulbait as.


Sinar Agama .
Tambahan:
Kalau diperkirakan dari awal akan terkena penyakit, lalu terkena, maka hal ini sudah sangat bisa menjadi dosa untuk dirinya sendiri. Kalau menularkan ke keluarganya, maka saya sangat mengira dengan kuat akan benar-benar dosa dan saya juga tidak bisa membayangkan besarnya. Karena yang dirugikan adalah orang lain (keluarga) apalagi kalau sampai kena yang sangat berbahaya seperti AID yang dipastikan membunuh. Dan kalau sudah tahu dirinya kena penyakit yang menular itu lalu masih kawin atau kumpul dengan orang lain walaupun dengan nikah sebelumnya atau setelahnya, maka saya memahaminya dari agama sebagai dosa yang pasti.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.