Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=888857551227703&id=207119789401486
Salam..... Ada hal yg saya ingin tanyakan mengenai mut'ah.. Yg saya sedikit ketahui,bahwa nikah mut'ah ada syarat dan ketentuan jika ingin melakukanya,, namun d antara saudara2 kami,adalah mereka melakukan mut'ah d komplek dan tempat lokalisasi (afwan). Dan mereka berpindah2 tempat dr tempat satu ketempat lain nya,,,dan di antara mereka sdh beristri,,, dan mereka mengatakan kpd saya " kamu belum waktu nya di beri tau ilmu nya tentang hal ini,nanti suatu saat qm akan di beri tahu cara nya " bagaimana ini ustadz,mohon penjelasan nya.
0 comments:
Post a Comment